Kementerian Sosial menyiapkan bantuan jaminan hidup bagi korban tanah longsor di Dusun Tangkil, Desa Banaran, Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
“Jaminan hidup diberikan per jiwa bukan per keluarga. Warga yang masuk dalam kategori penerima huntara BNPB kami akan cek berapa anggota keluarganya. Jumlah itu yang akan mendapat jaminan hidup,” kata Khofifah Indar Parawansa Menteri Sosial di Kediri, Minggu (2/4/2017).
Mensos mengatakan, jaminan hidup akan dibagikan setelah Tim Pemerintah Kabupaten Ponorogo melakukan verifikasi data korban dan dikeluarkan SK oleh bupati setempat.
Khofifah menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015, jaminan hidup diberikan kepada korban yang rumahnya rusak berat. Jaminan hidup diberikan satu kali dan pencairannya dilakukan setelah masa tanggap darurat selesai.
Harry Hikmat Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos mengatakan, penghuni yang rumahnya rusak berat akan diberi jaminan hidup selama 90 hari dikali Rp10 ribu dengan total nilai Rp900 ribu setelah ditetapkan statusnya di rumah hunian sementara atau hunian tetap.
“Jika sudah di hunian tetap, mereka juga dapat diberikan bantuan isi rumah senilai maksimal Rp3 juta,” kata Harry.
Sebelumnya, Mensos meninjau lokasi tanah longsor di Ponorogo dan menyalurkan bantuan sosial senilai Rp1,34 miliar dengan perincian Rp832 juta berupa bantuan logistik terdiri atas paket lauk pauk, family kid, food ware, selimut, matras, tenda gulung, tenda keluarga, dan sandang paket.
Sisanya, disiapkan untuk santunan ahli waris korban meninggal atau hilang sejumlah masing-masing Rp15 juta dan maksimal Rp5 juta untuk korban luka.
Dari data yang dihimpun Kemensos, hingga kini dari 28 orang korban yang tertimbun, telah ditemukan tiga orang, sementara yang berhasil selamat sebanyak 20 orang luka ringan dan tiga orang luka berat. Adapun jumlah rumah yang tertimbun material longsor sebanyak 22 unit.(ant/den)