Sabtu, 23 November 2024

Rp29 Triliun Dana Repatriasi Masih Disembunyikan di LN

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi.

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan menegaskan, para peserta amnesti pajak yang tidak merealisasikan komitmennya untuk membawa pulang harta atau repatriasi harus menerima konsekuensi sebagaimana yang diatur dalam aturan perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak memastikan, ada Rp 29 triliun dana repatriasi yang gagal kembali ke tanah air karena para peserta tidak merealisasikan dalam waktu yang telah ditetetapkan.

Sesuai aturan, pelaksanaan repatriasi hanya berlaku sampai 31 Desember 2016. Ditjen Pajak mencatat hingga waktu tersebut terdapat komitmen sebesar Rp141 triliun, namun yang berhasil direalisasikan hanya sebesar Rp112 triliun, sehingga ada Rp29 triliun yang gagal pulang.

Kata Menteri Keuangan, jika dalam SPH-nya mengatakan bahwa harta itu adalah di repatriasi maka mereka harus mengikuti aturan repatriasi.

Kalau ternyata tidak nanti ada konsekuensinya. Kalau halangannya adalah niat buruk, nanti akan dikenakan tindakan sesuai dengan persoalan yang dl hadapi, kata Sri Mulyani di Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (2/4/2017).

Mantan Direktur Bank Dunia ini menjelaskan, pemerintah telah memberikan penghargaan kepada para peserta amensti pajak yang telah berhasil merealisasikan komitmennya soal repatriasi.

“Mereka sudah dapat penghargaan, dapat tarif murah, kalau mereka sudah klaim repatriasi karena tarif repatriasi berbeda sama sekali dengan tarif yang tidak repatriasi,” kata Menteri Keuangan.

Di sisi lain, Menteri Keuangan bangga dengan hasil amensti pajak, yang mencapai Rp4.800 triliun lebih. Artinya ada nilai harta sangat besar yang selama ini tidak terpantau oleh petugas pajak.

Angka Rp4.800-an triliun selama ini tidak pernah terdeteksi. Itu menunjukkan kepatuhan pajak dari masyarakat masih bisa diperbaiki. M”engapa selama ini segitu banyak harta yang luput dari radar petugas pajak,” tanya Menteri Keuangan.(jos/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs