Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkap praktik korupsi dalam proses penjualan kapal buatan PT. Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Surabaya, Kamis (30/3/2017), KPK menemukan indikasi pemberian uang komisi penjualan kapal, dari pihak perantara, buat oknum pejabat PT.PAL.
Sesudah memeriksa 17 orang yang terjaring OTT, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah pejabat PT.PAL.
Mereka masing-masing adalah (MFA) Direktur Utama, (AC) General Manager Treasury, dan (SAR) Direktur Keuangan PT.PAL. Sedangkan tersangka berinisial (AN) adalah pihak swasta.
Terungkapnya kasus ini tentu sebuah pukulan. Menurut Basaria Pandjaitan Wakil Ketua KPK, para tersangka sudah mencederai industri perkapalan, yang jadi salah satu kebanggaan Indonesia.
“OTT ini adalah operasi pertama yang dilakukan KPK di sektor industri perkapalan. Kami prihatin karena industri yang jadi kebanggaan nasional dicederai perilaku oknum pejabat PT.PAL. Padahal, banyaknya pesanan dari luar negeri membuktikan kalau mereka percaya Indonesia mampu memproduksi kapal berkualitas,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2017) malam.
Seperti diketahui, dari OTT yang dilakukan di Jakarta dan Surabaya, Penyidik KPK menemukan alat bukti berupa uang senilai 25 ribu Dolar Amerika Serikat.
Uang itu diduga sebagai pembayaran tahap kedua fee penjualan Kapal Perang SSV ke Filipina, buat oknum pejabat PT.PAL dari Ashanti Sales Inc, perusahaan perantara.
Perusahaan perantara itu sebetulnya mendapat komisi sebesar 4,75 persen dari harga jual kapal sekitar 86 juta Dolar AS. Tapi, 1,25 persennya atau sekitar 1 juta Dolar AS diduga disisihkan buat pejabat PT PAL Indonesia.(rid/ipg)