Sabtu, 23 November 2024

Ini Aturan di Pergub Jatim Yang Harus Dipatuhi Taksi Online

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi

Pemerintah Provinvi Jawa Timur mulai menyusun peraturan gubernur (Pergub) tentang tata operasional taksi atau angkutan umum berbasis online. Pergub ini dikeluarkan untuk mengurai polemik keberadaan angkutan umum berbasis online dengan angkutan umum konvensional.

“Saat ini Pergub sudah kami susun dan segera ditetapkan Pak Gubernur,” kata Wahid Wahyudi, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dalam pesan singkat yang dikirimkan ke suarasurabaya.net, Jumat (31/3/2017).

Wahid mengatakan, meski draf final pergub sudah disusun, namun pengesahan dan penerapan pergub tetap menunggu hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016.

“Saat ini kami masih menunggu revisi PM Perhubungan nomor 32 diterbitkan,” kata Wahid. Jika revisi PM 32 diterbitkan, maka saat itupula pergub juga akan menyusul disahkan dan diberlakukan.

Nantinya, pergub ini akan disosialisasikan dengan masa jeda selama tiga bulan untuk selanjutnya benar-benar akan diterapkan bagi seluruh angkutan umum berbasis aplikasi.

Dengan keluarnya revisi PM nomor 32 dan pergub, maka taksi online nantinya masuk kategori angkutan umum yang harus tunduk pada aturan yang berlaku.

Draf pergub yang diberikan Wahid Wahyudi kepada suarasurabaya.net, menunjukkan jika pergub ini nantinya akan mengatur enam hal :

Mengenai Tarif
1. Tarif akan ditentukan batas bawah (sudah termasuk potongan atau diskon)
2. Tarif batas atas diserahkan pada mekanisme pasar
3. Tarif batas bawah diusulkan Rp3.450 perkilometer

Tentang STNK
1. STNK kendaraan masih diperkenankan atas nama pribadi, namun harus tetap menjadi badan usaha.

Penyelenggara angkutan
1. Pemesanan hanya melalui aplikasi dan tidak menaikkan langsung penumpangn di jalan tanpa aplikasi.
2. Pemilik kendaraan dapat bergabung pada perusahaan penyelenggara angkutan umum
3. Tidak menaikkan penumpang di terminal, stasiun, pelabuhan, bandara dan rumah sakit
4. Kendaraan beroperasi di kawasan perkotaan sesuai domisili TNBK kendaraan
5. Kendaraan didaftarkan sesuai domisili perusahaan
6. Hanya menggunakan 1 perusahaan angkutan umum dan 1 penyedia aplikasi
7. Pengemudi dan kendaraan harus sesuai dengan perusahaan angkutan umum dan penyedia aplikasi
8. Usia maksimal kendaraan 10 tahun
9. Pemberian sanksi dikenakan pada pemilik atau pengemudi, perusahaan angkutan umum, maupun penyedia aplikasi tergantung jenis pelanggaran

Kepengusahaan
1. Cabang perusahaan penyelenggara wajib menanggapi pengaduan masyarakat
2. Melaporkan kegiatan usaha setiap bulan kepada Kepala Dinas Perhubungan

Penyedia Aplikasi
1. Penyedia aplikasi harus mendapat persetujuan dari Gubernur
2. Penyedia aplikasi minimal wajib mebuka kantor cabang di Ibukota Provinsi
3. Akses aplikasi diberikan kepada kendaraan yang sudah berizin
4. Penyedia aplikasi wajib meblokir kendaraan yang melanggar

Kuota
1. Kuota angkutan umum berbasis online se Jawa Timur dibatasi paling banyak 4.445 unit kendaraan. (fik/dwi)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs