Sabtu, 23 November 2024

Aniaya Anak Asuh, PRT Terancam 5 tahun Penjara

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Tersangka saat ditangkap Polrestabes Surabaya. Foto: Abidin / Dok suarasurabaya.net

Rina Kustiyaningsih, warga Jalan Jalan Dukuh Kupang Timur 6-A, pembantu rumah tangga (PRT) harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Rina jadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap MIR, yang masih berusia 4 tahun, yang tercatat masih sebagai anak asuhnya.

Rina menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Rina dijerat dengan pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, ancaman terdakwa bisa lima tahun kurungan penjara,” kata Marsandi Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Kamis (30/3/2017).

Perlu diketahui, kasus tersebut terjadi Senin (12/12/2016) sekitar pukul 20.00 WIB. Dimana saat itu MIR dititipkan oleh Kus Sulistina ke tersangka ini dengan imbalan upah Rp1 juta.

Tapi, pada Sabtu (17/12/2016) sekitar pukul 22.00 WIB, MIR ini enggan untuk tidur, karena mengantuk membuat terdakwa ini geram dan memukulkan botol minyak gosok ke korban.

Dengan pukulan itu, korban mengalami cidera di mata, serta dadanya. Saat Kus Sulistina hendak mengambil MIR, curiga dimana mata, dan dada korban lebam usai dianiaya oleh terdakwa.

Saat itu orang tua MIR langsung melaporkan kasus ini ke ke Mapolrestabes Surabaya. Saat itu terdakwa berhasil dibekuk di kamar kosnya di Jalan Raya Bungkal. (bid)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs