Miryam Haryani, anggota DPR dari Fraksi Hanura tetap meminta berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik dicabut.
Dia menyatakan kalau keterangan yang sudah disampaikan, tidak sesuai fakta, karena merasa ditekan Penyidik KPK dalam proses pemeriksaan.
Hal itu disampaikan Miryam di sidang lanjutan yang digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Miryam sempat membuat majelis hakim bingung, karena jawabannya selalu bias tidak sesuai konteks, dalam merespon pertanyaan.
Di persidangan, Miryam juga membantah pernah menerima uang dari Sugiharto mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sekarang berstatus terdakwa, dan membagikannya ke sejumlah anggota DPR.
“Saya tetap berpendapat kalau keterangan dalam BAP itu tidak benar, Yang Mulia,” kata Miryam di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Sebelumnya, Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Irwan Susanto tiga orang Penyidik KPK dimintai keterangannya terkait proses pemeriksaan Miryam Haryani.
Dalam kesaksiannya, Novel mengatakan kalau pemeriksaan berjalan sesuai prosedur, tidak ada tekanan dari penyidik. Dan, keterangan yang disampaikan Miryam nyambung dengan keterangan saksi lainnya.
Bahkan, Jaksa KPK sempat memutarkan video rekaman pemeriksaan Miryam Haryani, untuk meyakinkan majelis hakim kalau tidak ada penyimpangan dalam prosesnya.
Tapi, karena Miryam tetap membantah, jaksa penuntut minta supaya majelis hakim langsung menjerat dengan pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP yang mengatur tentang Sumpah dan Keterangan Palsu. (rid/bid/rst)