Sabtu, 23 November 2024

Soal Taxi Online dan Konvensional, Soekarwo Akan Keluarkan Rancangan Pergub

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja, menggelar pertemuan kembali dengan beberapa perwakilan pengemudi angkutan konvensional dan taksi online di lobby Tribrata Polda Jawa Timur, Kamis (30/3/2017). Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja, menggelar pertemuan kembali dengan beberapa perwakilan pengemudi angkutan konvensional dan taksi online di lobby Tribrata Polda Jawa Timur, Kamis (30/3/2017).

Pertemuan tersebut, membahas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016 serta revisinya. Kemudian juga mengenai Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Jawa Timur tentang angkutan sewa khusus, menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi (online).

Irjen. Pol Machfud Arifin Kapolda Jawa Timur mengatakan, langkah awal inisiatif yang dilakukan Soekarwo Gubernur Jawa Timur itu sangat bagus. Karena, peraturan menteri belum dibuat. Tapi, Gubernur Jawa Timur sudah membuat inisiatif merancang Pergub.

“Pergub tentang angkutan sewa angkutan khusus (online) yang dilakukan Gubernur Jawa Timur itu merupakan provinsi yang pertama di Indonesia,” kata Irjen. Pol Machfud Arifin, Kapolda Jawa Timur, Kamis (30/3/2017).

Jenderal bintang dua tersebut mengungkapkan, dengan keluarnya Pergub dan Permenhub, pihaknya siap mendukung dan membackup kebijakan Gubernur Jawa Timur.

“Mudah-mudahan dengan munculnya aturan itu (Pergub), tidak terjadi konflik horizonal yang terjadi di tengah masyarakat. Makanya, sebelum terjadi (konflik horizontal). Langkah yang dilakukan Gubernur Jawa Timur bersama Kapolrestabes Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya melakukan pertemuan dengan sopir angkutan menjadi contoh, waktu video teleconference belum lama ini,” ujar dia.

Secara terpisah Soekarwo Gubernur Jawa Timur mengungkapkan, dasar dari rapat dan pertemuan yang dilakukannya itu membahas mengenai Peraturan Menteri Nomor 32 tahun 2016, plus revisinya. Karena, tiap daerah itu mempunyai khas sendiri, yang belum diatur dalam peraturan menteri dan tidak ada di dalam aturan undnag-undang lalu lintas.

“Ya seperti kendaraan roda dua itu tidak diatur,” kata Soekarwo.

“Jawa Timur harus dibicarakan bersama, dirumuskan. Karena kasusnya itu Surabaya, maka Pak Kapolda (Irjen Pol Machfud Arifin) dan Polrestabes Surabaya, itu seperti apa dan bagaimana,” ujar politisi Demokrat tersebut.

Menurut dia, dari pembahasan tersebut, nantinya akan dilakukan secara berkelanjutan dan bertahap. Melibatkan berbagai wilayah seperti Malang dan Gerbang Kertasusila.dirumuskan kembali.

“Tapi, nanti kedepannya akan dilakukan evaluasi kembali, terutama kendaraan roda dua yang tidak diatur dalam peraturan menteri. Maka nantinya akan ditata,” ujar dia. (bry/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs