Selasa, 26 November 2024
Perebutan Aset Sesama Plat Merah di Surabaya

Jamdatun Kejagung Sarankan Pemkot Surabaya dan PT Iglas Duduk Bersama

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Isranyogie Hasibuan Direktur Pemulihan dan Pengembalian Hak (PPH) JAMDATUN Kejagung RI di Balai Kota Surabaya, Kamis (30/3/2017). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Satu di antara aset yang sedang diperjuangkan oleh Pemkot Surabaya adalah tanah tempat berdiri bangunan PT Iglas (Persero) di Jalan Raya Ngagel Nomor 153, Surabaya.

Pemkot Surabaya, beberapa waktu lalu telah meminta legal opinion (LO) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berkaitan aset ini karena khawatir beralih kepemilikan ke pihak lain.

Hari ini, Kamis (30/3/2017), Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejagung RI berkunjung ke Balai Kota Surabaya.

Isranyogie Hasibuan Direktur Pemulihan dan Pengembalian Hak (PPH) JAMDATUN Kejagung RI mengatakan, kedatangannya untuk menyampaikan saran kepada Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya soal aset itu.

“PT Iglas ini kan BUMN, lalu ini kan Pemkot Surabaya. Istilahnya sama-sama plat merah. Kami di kejaksaan tidak bisa mewakili kalau terjadi ligitasi,” ujarnya usai bertemu Risma di Ruang Kerja Wali Kota Surabaya.

Kedua lembaga plat merah ini, baik PT Iglas maupun Pemkot Surabaya, menurut Isranyogie sama-sama meminta LO ke Kejagung RI.

“Kami hanya bisa sarankan, kalau bisa diselesaikan secara non ligitasi. Penyelesaiannya, kalau bisa win win solution saja. Bergantung Bu Wali Kota dan PT Iglas, biar duduk satu meja lah,” katanya.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
27o
Kurs