Sabtu, 23 November 2024

Ganjar dan Agus Martowardojo akan Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi KTP-El

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah hadir di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, Kamis (30/3/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, hari ini kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Di sidang kelima ini, Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rencananya menghadirkan enam orang saksi diantaranya pejabat negara aktif yaitu Agus Martowardojo Gubernur Bank Indonesia dan Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah.

Ganjar yang pernah menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR akan dimintai keterangannya, soal proses pembahasan anggaran proyek KTP Elektronik.

Sedangkan Agus Martowardojo yang​ waktu itu menjabat Menteri Keuangan, akan diminta menjelaskan seputar keputusannya menyetujui kontrak tahun jamak senilai Rp5,9 triliun.

Sekitar jam 9, Agus Marto tiba di Gedung Pengadilan Tipikor. Berselang sekitar lima menit kemudian, Ganjar Pranowo hadir dan langsung berjalan menuju ruang tunggu.

“Ya, saya siap memberikan keterangan apa yang saya ketahui di persidangan,” kata Ganjar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).

Hari ini, jaksa juga meminta kesaksian Khatibul Umam Wiranu dan Jafar Hafsah dari Partai Demokrat, Agun Gunandjar Sudarsa mantan Ketua Komisi II dari Partai Golkar, dan Dian Hasanah PNS di Kementerian Dalam Negeri.

Selain enam orang itu, persidangan juga akan kembali meminta keterangan Miryam Haryani anggota DPR Fraksi Hanura, yang di persidangan minggu lalu, meminta berita acara pemeriksaannya dicabut.

Di depan majelis hakim, Miryam membantah keterangan yang sudah disampaikan kepada penyidik, terutama soal adanya pembagian uang ke sejumlah anggota DPR.

Dia mengatakan, keterangan di BAP-nya tidak sesuai fakta, karena mendapat tekanan dari Penyidik KPK dalam proses pemeriksaan.

Untuk membuktikan pernyataan Miryam, hakim meminta supaya Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Irwan Santoso, tiga Penyidik KPK hadir di persidangan, menjelaskan prosedur pemeriksaan. (rid/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs