Sabtu, 23 November 2024

Ishomuddin Dicopot dari Pengurus MUI

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Ishomuddin Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI resmi dicopot dari pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain tidak aktif yang menjadi pertimbangan pencopoton disebut-sebut juga sehubungan dengan kesaksiaanya pada sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok Gubernur DKI Jakarta non aktif.

Keterangan Ishomuddin sebagai saksi ahli agama yang dihadirkan terdakwa, bertentangan dengan sikap dan pandangan MUI.

Ishomuddin menyebut surat Al Maidah ayat 51 berlaku saat perang di zaman Rasulullah sehingga tidak bisa diterapkan pada masa sekarang.

Dengan alasan keilmuannya itu, Ishom berpendapat Ahok tidak melakukan penistaan agama harus dibebaskan dari hukuman.

Kesaksiaan dosen IAIN Raden Intan Lampung ini mendapat reaksi dari MUI. Setelah melalui sidang pleno dua kali, Rabu (29/3/2017), Ishomuddin diberhentikan sebagai pengurus MUI.

Menggapi pencopotan dirinya itu, Ishomuddin menyatakan pasrah dan menghormati keputusan atasannya.

Dia menyebut menjadi saksi ahli agama dalam kasus Ahok sebagai pribadi tidak atas nama institusi manapun.

Ishom janji akan mengambil hikmah dari keputusan MUI yang dihormati.

Masduki Baidowi Humas MUI menjelaskan meskipun Ishom mengaku tampil sebagai saksi ahli atas nama pribadi, tidak bisa dipisahkan jabatan yang melekat pada dirinya. (jos/dwi/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs