Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Asosiasi Driver Online (ADO) dengan Komisi V DPR RI menghasilkan empat poin.
Keempat poin itu adalah revisi Permenhub nomor 32 tahun 2016 segera disahkan, Ojek Online segera diberi perlindungan hukum dalam Undang-Undang, hubungan antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi online, serta Komisi V memfasilitasi pertemuan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi,
“Kita nanti akan mengagendakan pertemuan antara Pengelola dengan driver online untuk mendengarkan persoalan yang dihadapi pengemudi dan bagaimana solusinya,” ujar Fary Djemi Francis ketua Komisi V usai rapat dengan ADO di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Fary berharap, pemerintah tidak menggantung aturan untuk transportasi online, sehingga masyarakat tidak dirugikan dan permasalahan dengan pengelola juga bisa diselesaikan.
“Cuma bagi kami jangan digantung karena masyarakat itu yang dirugikan Inikan yang ribut juga lebih banyak yang kita dengar yang kita dapat masukan itu berkaitan dengan pengelola,” kata dia.
Menurut Fary, semua transportasi publik harus ada aturan dan taat terhadap aturan.
“Untuk itu saya kira siapapun yang masuk di dalam transportasi publik harus diatur. Untuk itu saya kira pemerintah segera mengimplementasikan peraturan itu. Semua harus taat aturan,” ujar Fary.
Sekadar diketahui, akhir-akhir ini banyak sekali peristiwa bentrokan antara transportasi konvensional dengan online. Ini karena Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek belum begitu jelas. Bahkan ojek online atau roda dua belum diatur sama sekali dalam peraturan tersebut. Akhirnya saat ini Permenhub yang mengatur transportasi online itu sedang direvisi.(faz/dwi/rst)