Selasa, 26 November 2024

Asosiasi Driver Online Curhat ke DPR Soal Payung Hukum dan Tarif

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Asosiasi Driver Online (ADO) saat dalam rapat dengar pendapat (RDPU) di gedung DPR RI. Foto : Faiz suarasurabaya.net.

Asosiasi Driver Online (ADO) menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi V DPR RI. Sekarang ini banyak terjadi gesekan di lapangan, antara pengemudi online dengan pengemudi konvensional, terutama kendaraan roda empat.

ADO lantas meminta perlindungan hukum dari Komisi V DPR RI yang membidangi perhubungan, komunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan, dan kawasan tertinggal.

“Iya jadi kami mencermati apa yang sudah terjadi beberapa minggu belakangan ini di mana banyak sekali terjadi gesekan di beberapa daerah diantaranya Tangerang Bogor Bandung dan lain sebagainya kami sebagai Asosiasi Driver Online yang memayungi rekan rekan dari driver roda dua maupun roda empat saat ini kami membawakan aspirasi kami kepada komisi V DPR,” ujar Christian Sonowakei Ketua Umum ADO, dalam rapat dengar pendapat (RDPU) di gedung DPR RI, Rabu (29/3/2017).

Menurut dia, khusus untuk pengemudi roda dua, sampai saat ini belum mempunyai payung hukum atau aturan. Berbeda dengan roda empat yang sudah mempunyai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016.

“Bahwa rekan-rekan roda dua sampai detik ini belum ada kejelasan mengenai payung hukum mereka. Sedangkan kami dari roda empat, bersyukur. Karena ada revisi Permenhub nomor 32 tahun 2016 yang akan segera disahkan,” kata Christian.

Namun, dia menyayangkan hingga sekarang ini pemerintah terkesan belum memberikan reaksi terhadap legitimasi keberadaan pengemudi online.

“Kami sayangkan rekan rekan kami yang berprofesi sebagai driver online sampai saat ini pemerintah terkesan belum memberikan reaksi akan memberikan legitimasi keberadaan mereka melakukan profesi ini,” kata dia.

Masalah lain, kata Christian, perlakuan perusahaan aplikasi yang memutus hubungan kerja karena laporan oleh konsumen yang belum tentu benar.

“Kami juga ingin menyampaikan kepada DPR bahwa perlakuan dari perusahaan aplikasi terhadap para driver di mana awalnya kami dikatakan sebagai mitra tapi kenyataannya sepihak di antaranya pemutusan Mitra atau suspend. Rekan-rekan kami telah bekerja sebaik mungkin karena satu lain hal hanya karena laporan dari konsumen yang belum tentu benar rekan rekan kami banyak yang diputus,” kata dia.

Christian juga melihat sampai saat ini masih saja perusahaan menerima atau membuka pendaftaran baru, sedangkan di lapangan sudah begitu banyak. Inilah salah satu faktor terjadinya gesekan dengan pengemudi konvensional. Selain itu, mengenai tarif juga belum menunjukan keberimbangan hasil. Karena, masih menguntungkan konsumen.

“Mengenai pengaturan tarif karena ada pernyataan bersama dari tiga perusahaan aplikasi bahwa mereka tidak setuju dalam hal ini. Kami sebagai asosiasi driver online, dalam hal itu tidak benar. Karena tarif saat ini baik roda dua maupun empat melihat dari persaingan harga dari ketiga aplikasi online,” ujar Christian.

“Kami sebagai pelaku usaha sangat dirugikan ditambah lagi begitu banyak promo-promo yang diberikan kepada konsumen memang hal tersebut memang menyenangkan menarik konsumen tetapi sekali lagi kami minta untuk diperhatikan sebagai pelaku usaha supays ada keberimbangan kami juga bisa mendapatkan hasil,” ujarnya. (faz/bry/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
34o
Kurs