Sabtu, 23 November 2024

Akademisi Nilai UU KPK Perlu Direvisi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Roby Arya Brata mantan calon Pimpinan KPK di Jakarta, Selasa (28/3/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Roby Arya Brata, akademisi yang juga mantan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, masih banyak kelemahan dalam Undang-Undang KPK.

Maka dari itu, dia mendukung wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Roby, salah satu aturan yang perlu dimasukkan dalam revisi, adalah perlindungan buat Pimpinan KPK, supaya tidak bisa digugat selama masih menjabat.

Dengan begitu, Pimpinan KPK yang sekarang aktif, tidak perlu berhenti sementara seperti yang dialami Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Pimpinan KPK sebelumnya.

“Problem KPK sekarang, banyak kelemahan dalam UU KPK, makanya perlu dan wajib direvisi. Salah satunya perlu ada proteksi terhadap Pimpinan KPK, karena tidak ada jaminan pimpinan yang sekarang tidak ditersangkakan dalam kasus lain, ketika mengusut kasus KTP Elektronik,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/3/2017).

Tapi, Roby menegaskan revisi itu jangan dilakukan sekarang, karena KPK sedang mengusut keterlibatan anggota DPR.

“Kalau dilakukan sekarang, akan ada konflik kepentingan. Mungkin saja yang menginginkan revisi adalah orang-orang yang bermasalah,” ujarnya.

Seperti diketahui, isu revisi Undang-undang KPK kembali terdengar dari DPR, begitu kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik, diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam surat dakwaan KPK atas Irman dan Sugiharto, ada sejumlah nama anggota DPR yang diduga terlibat dan menerima aliran dana.

Sekarang, DPR sedang melakukan sosialisasi ke berbagai universitas di Indonesia, untuk mendapat masukan soal substansi, dan perlu tidaknya revisi dilakukan.

Tapi, revisi itu tidak akan bisa dilakukan kalau pemerintah tidak setuju untuk membahasnya. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs