Enam orang saksi akan dihadirkan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik, Kamis (30/3/2017) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Irene Putri Jaksa KPK mengatakan, diantara para saksi itu ada dari kalangan anggota DPR dan pejabat negara.
Salah satunya adalah Agus Martowardojo mantan Menteri Keuangan yang sekarang menjabat Gubernur Bank Indonesia.
Selain itu, tiga orang Penyidik KPK juga akan dimintai keterangannya terkait tuduhan Miryam Haryani saksi yang mengaku ditekan waktu proses pemeriksaan.
“Di persidangan berikutnya, kami akan hadirkan enam orang saksi, ditambah tiga Penyidik KPK dan Miryam Haryani. Kami akan utamakan proses verbalisan saksi dengan penyidik,” ujar Irene di Jakarta, Selasa (28/3/2017).
Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Kamis (23/3/2017), Miryam Haryani meminta kepada Majelis Hakim Tipikor supaya berita acara pemeriksaan (BAP-nya) dicabut.
Di persidangan itu, Miryam membantah keterangan yang sudah disampaikan kepada penyidik, terutama soal adanya pembagian uang ke sejumlah anggota DPR.
Politisi Partai Hanura itu mengatakan, keterangan yang diberikannya tidak sesuai fakta karena mendapat tekanan dari Penyidik KPK dalam proses pemeriksaan.
Untuk membuktikan pernyataan Miryam, hakim meminta supaya Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Irwan Santoso, tiga Penyidik KPK hadir di persidangan menjelaskan proses pemeriksaan. (rid/dwi)