JMN, warga Jalan Pandean, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Surabaya kini harus meringkuk di dalam tahanan Polda Jawa Timur. Pasalnya, pria berusia 40 tahun tersebut menyebarkan foto dan video berbau pornografi ke media sosial. Korbannya adalah SLN, warga Surabaya.
Kombes. Pol. Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan, korban mengenal tersangka pada bulan Mei 2016. Korban yang bekerja sebagai marketing saham menawarkan investasi saham senilai Rp100 juta kepada tersangka.
Penawaran investasi tersebut disampaikan tersangka dengan catatan, korban harus mau diajak menjalin hubungan seksual sesama jenis dengannya. “Korbannya setuju,” kata Kombes. Pol Frans Barung Mangera, Senin (27/3/2017).
Sejak kesepakatan itu, tersangka sering mengabadikan foto maupun video saat melakukan hubungan seksual dengan korban. Foto dan video tersebut ternyata disebarluaskan tersangka ke media sosial Facebook dan Line dengan menggunakan nama akun palsu.
Secara terpisah, AKBP Festo Ari Permana Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menjelaskan, nama profil palsu yang digunakan tersangka adalah Jeral Wellen Mixi dan Tommy Reno.
Penyebaran itu diketahui, saat tanpa disengaja korban membukan ponsel milik tersangka. Ternyata, foto dan videonya disebarluaskan untuk berkenalan mencari gay, penyuka sesama jenis lainnya.
“Penyebaran itu dilakukan, karena tersangka ditinggal pergi sama korban. Jadi, tersangka akhirnya menyebarkan foto dan video hubungan seksualnya ke media sosial. Termasuk memberitahukan kepada keluarga dan istri korban, kalau SLN itu seorang gay, penyuka sesama jenis laki-laki,” kata AKBP Festo Ari Permana.
Korban akhirnya melaporkan tersangka ke Polda Jawa Timur pada Kamis 9 Februari 2017. Polisi dari tim cybercrime Polda Jawa Timur, yang dipimpin Kompol Ronny Setiadi melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memeriksa korban. Tersangka akhirnya bisa ditangkap di dekat tempat tinggalnya, kawasan Peneleh.
“Dari pemeriksaan dan barang bukti yang dimiliki penyidik, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” ujar Festo. (bry/iss/ipg)