Irene Putri Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik, akan memanggil paksa Miryam Haryani anggota DPR yang berstatus saksi.
Upaya paksa itu akan dilakukan kalau di persidangan mendatang, Kamis (29/3/2017), politisi Partai Hanura tersebut tidak hadir lagi di Pengadilan Tipikor.
Sebetulnya, pada persidangan pada Senin (27/3/2017) hari ini, Miryam akan dikonfrontasi dengan tiga orang penyidik KPK terkait pernyataan adanya tekanan dalam proses pemeriksaan.
Tapi, dia tidak hadir karena alasan sakit yang diperkuat dengan surat keterangan harus istirahat selama dua hari, yang diterima Panitera Sidang.
Atas ketidakhadiran saksi, Jaksa KPK menyatakan akan meminta konfirmasi dari dokter dari RS Fatmawati yang memeriksa dan mengeluarkan surat keterangan.
“Tidak ada keterangan sakitnya apa, cuma izin istirahat selama dua hari. Makanya kami akan konfirmasi ke dokter yang memeriksa di RS Fatmawati. Seharusnya saksi bisa hadir di persidangan hari Kamis besok. Kalau tidak hadir, kami bisa lakukan upaya paksa,” kata Irene di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).
Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Kamis (23/3/2017), Miryam Haryani meminta kepada Majelis Hakim Tipikor supaya berita acara pemeriksaan (BAP-nya) dicabut.
Di persidangan itu, Miryam membantah keterangan yang sudah disampaikan kepada penyidik, terutama soal adanya pembagian uang ke sejumlah anggota DPR.
Dia mengatakan kalau keterangan yang diberikannya waktu itu tidak sesuai fakta, karena mendapat tekanan dari Penyidik KPK dalam proses pemeriksaan.
Untuk membuktikan pernyataan Miryam, hakim lalu meminta supaya Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Irwan Santoso, tiga Penyidik KPK hadir di persidangan, menjelaskan proses pemeriksaan.
Kalau nanti terbukti memberikan keterangan palsu, Miryam Haryani terancam hukuman 7 tahun penjara, seperti diatur Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (rid/dwi)