Minggu, 24 November 2024

Tiga Penyidik KPK Siap Dikonfrontir dengan Miryam Haryani di Pengadilan Tipikor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Novel Baswedan Penyidik KPK, memberikan keterangan soal tuduhan Miryam Haryani, Jumat (24/3/2017) di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Irwan Santoso, Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Senin (27/3/2017) hari ini akan memberikan keterangan kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketiga orang penyidik itu, disebut menekan Miryam Haryani, anggota DPR dalam proses penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP), terkait kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.

Rencananya, mereka akan dikonfrontir dengan Miryam, dan memutar rekaman proses pemeriksaan, supaya Majelis Hakim bisa menilai apakah ada tekanan dari penyidik seperti yang dituduhkan.

Sekitar pukul 09.00 WIB, tiga orang Penyidik KPK sudah hadir di Pengadilan Tipikor, sedangkan Miryam Haryani belum terlihat di lokasi persidangan.

“Kami tidak ada persiapan khusus untuk memberikan keterangan soal proses pemeriksaan saksi, hari ini kepada majelis hakim. Yang jelas kami yakin sudah menjalankan prosedur pemeriksaan dengan proporsional dan profesional,” ujar Novel Baswedan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).

Pada persidangan sebelumnya, Kamis (23/3/2017), Miryam Haryani meminta kepada Majelis Hakim Tipikor supaya berita acara pemeriksaan (BAP-nya) atas kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik, dicabut.

Sambil menangis, dia mengatakan kalau keterangan yang diberikan tidak sesuai fakta, karena mendapat tekanan Penyidik KPK dalam proses pemeriksaan.

Di persidangan itu, Miryam membantah apa yang sudah disampaikan kepada penyidik, terutama soal adanya pembagian uang ke sejumlah anggota DPR.

Atas bantahan dan permintaan mencabut BAP, Jhon Halasan Butarbutar Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menghadirkan tiga orang penyidik KPK dalam persidangan yang diagendakan hari ini.

Sekadar diketahui, kalau terbukti memberikan keterangan palsu, Miryam Haryani terancam hukuman 7 tahun penjara, seperti diatur Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
26o
Kurs