Dua pelaku pembunuhan Denny Ariessandi (37) seorang sopir taksi online, merupakan teman akrab sejak di kampung halamannya di Kediri.
Hanya saja dua pelaku beda profesi, satu pelaku berinisial MKF merupakan anggota TNI Angkatan Laut dan CRW atau Cipto berprofesi sebagai tukang sol sepatu.
“Satu pelaku kebetulan oknum anggota TNI Angkatan Laut dan satu lagi tukang sol sepatu. Dua pelaku merupakan teman lama sama-sama dari Kediri,” ujar AKBP Ronny Suseno Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Minggu (26/3/2017).
Ronny mengatakan, motif dua pelaku ingin menguasai barang berharga milik korban yakni mobil yang dikendarai korban. Mereka berdua bersekongkol untuk mengincar mobil yang digunakan sebagai taksi online.
“Mereka teman dekat, sebelum beraksi mereka juga minum minuman keras dulu di hotel. Hasil kejahatan rencananya akan dijual, tapi keduluan ketangkap,” ujar Roni.
Di depan polisi Cipto alias CRW menceritakan dalam proses menghabisi korban dia juga kompak dengan MKF. Mereka berdua masing-masing membawa pisau lipat yang baru dibeli di daerah Surabaya.
Di dalam mobil yang disopiri Denny Ariessandi itu, posisi duduk Cipto berada di depan di samping sopir, lalu MKF duduk di belakang sopir. Awalnya, Cipto dan MKF mengajak ngobrol Denny di sepanjang perjalanan dari Hotel di kawasan Jalan Arjuno menuju Kenjeran.
Setelah akrab, mereka kemudian meminta Denny berputar-putar di kawasan Kenjeran, sampai kemudian dilakukan eksekusi. “Saya menusuk 14 kali, sisanya teman saya,” kata Cipto di depan Polisi.
AKP Adrian Satrio Utomo Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, hasil pemeriksaan, Denny dihabisi di dalam mobil saat mobil masih berjalan. Denny sempat berontak tapi karena dipegangi oleh MKF dari belakang dia tidak berkutik. Di tengah pergumulan itu, Cipto merebut kendali sopir dan menghentikan mobil dengan di handreem.
“Setelah mobil berhenti para pelaku menyeret korban untuk ditaruh jok belakang dan dilakukan penusukan lagi hingga 46 kali hingga meregang nyawa,” ujar AKP Adrian Satrio Utomo.
Setelah korban meninggal, kemudian para pelaku membuang jenazah Denny di pinggir jalan Larangan Kenjeran. Selanjutnya, mobil korban dibawa lari ke Kediri disimpan di rumah mertua Cipto.
“Handphone dan dompet dibuang di sungai Berantas. Maka dari itu, tidak tersisa identitas di tubuh korban,” katanya.
Ardian mengatakan, sempat kesulitan melacak keberadaan mobil karena tidak terpasang GPS. Untungnya, MKF yang merupakan pemesan taksi online masih terekam di grafis daftar pemesan operator taksi online.
“Kalau ada GPS, mungkin lebih cepat,” katanya.
Saat ini Cipto ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Dia dijerat pasal pasal 340, junto 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau semumur hidup.
Sementara, MKF pelaku yang merupakan oknum anggota TNI Angkatan Laut diserahkan ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) untuk menjalani pemeriksaan internal TNI-AL. (bid/iss)