Sabtu, 23 November 2024

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sopir Taksi Online di Kenjeran

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Polisi di menggelar barang bukti dan pelaku pembunuhan terhadap Denny Ariessandi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu (26/3/2017). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Motif pembunuhan terhadap Denny Ariessandi seorang sopir taksi online akhirnya terbongkar. Dua pelaku berinisial MKF dan CRW alias Cipto menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai mobil dan barang berharga milik korban.

AKBP Ronny Suseno Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, dua pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhan ini sejak dua hari sebelum kejadian. Sasaran para pelaku memang ditujukan pada mobil yang digunakan taksi online dengan pura-pura memesan.

“Motif pelaku ingin menguasai barang korban dengan cara dibunuh,” ujar Ronny di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu (26/3/2017).

Ronny mengatakan, kronologi pembunuhan ini bermula pada Selasa (21/3/2017), dua pelaku berangkat dari Kediri naik bus ke Bungurasih. Sesampainya di Bungurasih mereka memesan taksi online ke Hotel di kawasan Arjuno.

“Sebenarnya mereka ingin mengeksekusi mobil taksi online yang mereka pesan pertama ini, tapi karena mobilnya Xenia yang menurut mereka jelek, akhirnya diurungkan niat jahat itu. Kemudian mereka memutuskan untuk menginap di hotel tersebut,” ujarnya.

Barulah, pada Rabu (22/3/2017) mereka memesan taksi online lagi dengan tujuan Kenjeran. Karena mobil yang disopiri korban Denny, ini mobil Xenia yang masih baru, maka dua tersangka memutuskan untuk melancarkan aksinya.

“Denny dibunuh di dalam mobil dalam posisi kendaraan berjalan. Pelaku meminta agar korban memperlambat mobil. Sesampai di kawasan Kenjeran korban dieksekusi dan jenazahnya dibuang di Jl Larangan Kenjeran pada Kamis (23/3/2017) dinihari,” katanya.

Ronny mengatakan, awal pengungkapan kasus ini berdasarkan penelusuran daftar pemesan taksi online yang dikemudikan korban. Kemudian dapatlah identitas pelaku MKF yang kebetulan oknum anggota TNI Angkatan Laut.

“Kami kemudian bekerjasama dengan Pomal untuk menangkap pria berinisial MKF ini dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian,” katanya.

Dari pemeriksaan MKF, kemudian Polisi bisa melacak satu orang temannya lagi berinisial CRW atau Cipto dan ditangkap di Alun-alun Kediri.

Saat ini barang bukti mobil Xenia tahun 2016 dengan nopol L 1620 MS sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Untuk tersangka CRW dikenai pasal 340, junto 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Sementara, pelaku MKF diserahkan ke internal TNI Angkatan Laut. (bid/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs