Sabtu, 23 November 2024

Kemenhub Arahkan Pemerintah Daerah Keluarkan Aturan soal Ojek Online

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Julius Adravida Barata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Sabtu (25/3/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Fenomena ojek motor berbasis aplikasi (ojek online) sudah eksis di sejumlah daerah di Indonesia, dalam dua tahun terakhir ini.

Bagi sebagian kalangan, keberadaan ojek online adalah solusi kemacetan lalu lintas, khususnya kota-kota besar yang padat penduduk.

Tapi, sampai sekarang pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, belum mengeluarkan peraturan yang menegaskan ojek online sebagai sarana transportasi publik.

Hal itu diakui Julius Adravida Barata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan.

“Memang kendaraan roda dua belum layak untuk digunakan sebagai angkutan umum. Karena berisiko tinggi, tidak ramah cuaca kalau panas kepanasan, kalau hujan kehujanan. Dan, kendaraan kecil tidak efisien dalam penggunaan ruang jalan,” ujarnya dalam diskusi publik yang digelar di Jakarta, Sabtu (25/3/2017).

Tapi, karena ojek baik yang konvensional atau yang berbasis aplikasi sudah terlanjur beroperasi, dia mengarahkan supaya pemerintah daerah yang mengeluarkan peraturan.

“Walau belum diatur UU, pemerintah daerah berwenang mengeluarkan peraturan. Sebagai contoh di Yogyakarta, andong tidak diatur UU, tapi pemda setempat yang mengeluarkan aturan khusus,” tegasnya.

Sekadar diketahui, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua belum dikategorikan sebagai angkutan umum.

Bahkan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang baru direvisi, cuma mengatur soal taksi konvensional dan taksi online. (rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs