Wisnu Wardhana (WW) mantan Ketua DPRD Kota Surabaya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung.
Menurut jaksa, mantan politisi Demokrat itu dianggap bersalah karena ikut bersekongkol dalam pelepasan aset, saat menjabat sebagai Manajer Biro Aset di PT PWU.
Peran WW dalam pelepasan aset sangat penting. Karena, saat terjadi pelepasan WW orang yang mengetahui semuanya prosesnya. Mulai dari Dahlan Iskan kala itu sebagai Direktur Utama PT PWU dikenalkan dengan sang pembeli aset.
Perbuatan Wisnu Wardhana dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tindak pidana korupsi Jo 55 ayat 1 KUH Pidana.
“Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Wisnu Wardhana dengan 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara,” kata Trimo, JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jumat (24/3/2017).
Selain itu, Wisnu juga dikenakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar. Jika tidak dibayar paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Maka harta bendanya disita jaksa dan apabila tidak punya harta benda. Terdakwa menggantinya dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara,” ujar Trimo.
Dading P Hasta, kuasa hukum WW mengaku, jaksa terlalu berlebihan dalam menuntut kliennya. Harusnya menuntut bebas karena fakta persidangan tidak menemukan bukti kalau WW korupsi.
“Sudah ada audit BPK yang menyatakan PWU wajar tanpa pengecualian (WTP),” katanya. (bry/bid/ipg)