Novel Baswedan, Penyidik KPK yang disebut menekan Miryam Haryani dalam proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, menyatakan siap memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor.
Menurutnya, pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur, dan tidak ada tekanan seperti yang diceritakan anggota dewan dari Fraksi Hanura tersebut.
“Nanti soal tuduhan ada tekanan dalam proses pemeriksaan saksi (Miryam) akan saya jawab semua di persidangan. Rekaman pemeriksaan juga akan kami perlihatkan ke majelis hakim,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Seperti diketahui, Miryam S Haryani meminta berita acara pemeriksaan (BAP-nya) atas kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik, dicabut.
Permintaan itu disampaikan Miryam kepada Majelis Hakim, Kamis (23/3/2017) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Sambil menangis, dia mengatakan kalau keterangan yang diberikan khususnya soal pembagian uang ke sejumlah anggota DPR, tidak sesuai fakta, karena mendapat tekanan Penyidik KPK dalam proses pemeriksaan.
Di persidangan itu, Jhon Halasan Butarbutar Ketua Majelis Hakim meragukan bantahan Miryam. Menurut hakim, keterangan yang ada dalam BAP sistematis dan tidak terlihat asal-asalan terutama soal rincian uang yang dibagikan ke sejumlah pihak.
Karena Miryam tetap meminta BAP-nya dicabut, hakim memutuskan memanggil tiga orang Penyidik KPK yang disebut menekan, ke persidangan minggu depan.
Kalau terbukti memberikan keterangan palsu, Miryam Haryani terancam hukuman 7 tahun penjara, seperti diatur Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (rid/iss/ipg)