Sabtu, 23 November 2024

Penindakan Taksi Online Setelah Masa Transisi 3 Bulan

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan menjelaskan, Revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32/2016 (PM 32) untuk memberikan perlindungan kepada pengemudi agar sesuai pasar.

Revisi tersebut juga tidak dilakukan sepihak namun berdasarkan hasil rembuk dengan pengelola taksi online dan konvensional.

Ini niat baik pemerintah untuk mengatur supaya masyarakat bisa cari nafkah dengan baik, naik transportasi biar aman dan nyaman.

Menurut Menhub, peraturan ini sudah ada sejak Oktober 2016. Tenggang waktu 6 bulan transisi pertama. Semua pimpinan taksi online dan konvensional rembukan.

Meskipun pemberlakuan PM 32 1 April 2017, Menhub menegaskan ada masa transisi 3 bulan sejak pemberlakuan sebelum akhirnya penindakan dilakukan.

Salah satu jenis sanksi yang diberikan yaitu pemutusan akses atau pemblokiran.

Taksi online diberikan masa transisi 3 bulan untuk poin-poin yang diberlakukan. Penindakan polisi dan Dishub baru dilakukan setelah masa transisi.

Dikatakan substansinya PM 32 ada 11 yang mendasar ada 3 yakni kuota, izin dan plat nomor berbadan hukum.

Tulus Abadi ketua umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam siaran pers yang dikeluarkan Jumat (24/3/2017) menyatakan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sepakat pengaturan tarif taksi online. Hal ini agar tak ada tarif predator.

Dalam konteks persaingan usaha, tidak boleh ada operator/pelaku usaha yang menerapkan kebijakan predatory tariff.

“Kalau sebab predatory tariff akan membunuh atau mematikan operasi operator lainnya,” katanya. (jos/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs