Pemerintah terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat segera diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rancangan Undang-Undang tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi hak masyarakat adat dalam membangun kerja sama dengan pemerintah. Demikian disampaikan Presiden saat berdiskusi dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/3/2017).
“Mengenai Undang-Undang Masyarakat Adat, saya kira ini inisiatif DPR. Saya sudah sampaikan, pemerintah akan terus mendorong agar itu segera diselesaikan dan saya dengar sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2017. Karena ini juga menyangkut kebutuhan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan terutama yang berkaitan dengan lahan. Payung hukumnya kalau sudah selesai ini akan lebih cepat,” kata presiden.
Dalam beberapa kesempatan, Presiden menyampaikan komitmennya agar negara hadir untuk berpihak kepada masyarakat, khususnya hak masyarakat adat dalam mengelola hutan secara administratif dan berkesinambungan. Dalam diskusi tersebut, presiden meyakinkan bahwa pihaknya akan berupaya secepatnya mengeluarkan pengakuan terhadap hutan adat.
“Sekarang hutan sosial yang masih dalam proses ada 590.000 hektare. Saya sudah perintahkan kepada kementerian, semakin cepat dibagikan semakin baik. Saya tahu karena itu hak-hak dari masyarakat adat. Kalau itu kita berikan ke masyarakat adat saya yakin hutan itu akan lebih lestari, lebih terjaga, lebih terpelihara. Saya melihat sendiri di lapangan,” ujar Presiden.
Kepada para pengurus dan anggota AMAN yang hadir dalam diskusi tersebut, Presiden menitipkan pesan agar masyarakat adat memberikan waktu bagi Presiden dan jajarannya untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat adat terkait pengelolaan lahan. Ia juga berharap agar DPR dapat segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.
“Saya kemarin juga masih protes ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kok diberinya (pengakuan hutan adat) sedikit sekali yang Desember kemarin. Alasannya apa? Memang di situ ada masalah-masalah regulasi yang harus diikuti Kementerian. Tapi percayalah bahwa saya akan terus mendorong ini,” Jokowi menambahkan.
Kepala Negara meyakinkan masyarakat adat bahwa dirinya memegang komitmen untuk terus mempercayakan pengelolaan hutan sosial kepada masyarakat adat. Pemerintah tidak lagi memberikan hak pengelolaan kepada kelompok-kelompok maupun pengusaha-pengusaha besar.
“Sampai detik ini belum pernah saya memberikan sampai beratus-ratus ribu hektare kepada yang besar-besar. Kalau mencabut-mencabut iya, yang tidak produktif kita cabut. Kemarin ada 12,7 juta hektare,” ujar presiden.
Selain memberikan pengakuan terhadap hak masyarakat adat, pemerintah meyakini bahwa hal itu belumlah cukup. Kebutuhan-kebutuhan lainnya yang selayaknya didapatkan oleh masyarakat adat sebagaimana yang didapatkan oleh masyarakat perkotaan juga disebut Presiden patut untuk diperhatikan.
Kata presiden, bukan hanya masalah yang berkaitan dengan lahan, tapi juga proses-proses untuk memperkuat program-program misalnya pemberian air bersih, akses kesehatan, peningkatan gizi, akses pendidikan, finansial, dan permodalan saya kira juga diperlukan sekali dalam rangka memperkuat masyarakat adat yang ada di daerah-daerah. (jos/dwi/ipg)