Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik, Kamis (23/3/2017) besok akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Agenda sidang ketiga itu, masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Rabu (22/3/2017) mengatakan, besok pihaknya akan menghadirkan 9 orang saksi.
Salah satunya adalah Rasyid Saleh mantan Direktur Jenderal Adminsitrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, yang belum sempat memberikan keterangan dalam sidang pekan lalu.
“Di persidangan besok, jaksa penuntut masih akan mendalami keterangan dari saksi-saksi terkait proses penganggaran proyek KTP Elektronik,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, pada sidang pekan lalu, enam orang sudah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, dan didengarkan langsung dua orang terdakwa, Irman dan Sugiharto.
Mereka masing-masing adalah Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Elvius Dailami, Winata Cahyadi, Chaeruman Harahap, dan Yuswandi Temenggung.
Dari keterangan yang disampaikan Diah Anggraini mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri, jaksa penuntut menilai indikasi bagi-bagi uang dalam proses pembahasan anggaran proyek itu semakin jelas.
Di persidangan, KPK juga berupaya membuktikan dugaan keterlibatan sejumlah politisi dan pihak lain, dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun. (rid/ipg)