Beberapa kendala diberlakukannya penerapan zona parkir di Surabaya, diantaranya penolakan juru pakir terkait kenaikan tarif parkir.
Tranggono Kepala UPTD Parkir Surabaya Timur mengatakan, sebenarnya dengan kenaikan tarif ini maka setoran juru parkir juga otomatis naik. Dengan tarif parkir Rp5 ribu maka setoran juru parkir akan menjadi Rp50 ribu.
“Sebenarnya sama, tapi kalau dulu tarif parkir Rp3 ribu, orang bayar Rp5 ribu kadang kembalian dikasihkan jukir. Kalau ini kan genap Rp5 ribu jadi jukir tidak dapat tambahan. Tapi gak masalah karena kan aturan ini masih baru,” kata Tranggono pada Radio Suara Surabaya.
Terkait rambu, karcis dan rompi untuk juru parkir sudah dibagikan ke lapangan. Mungkin banyak masyarakat yang masih belum melihat rambu zona parkir. Begitu juga juru parkir mungkin masih ada yang malas memakai rompi dan masih memakai rompi yang lama.
“Setiap tahun kita ada anggaran untuk pembinaan jukir. Tiap hari juga kami lakukan pemantauan jukir. Tapi kadang karena banyak faktor, rompi dilepas. Entah malu atah bagaimana,” ujarnya.
Kata Tranggono, sebenarnya ini Perda lama tapi penerapan tahap awal ini sudah cukup bagus. Dari pihak juru parkir juga tidak ada penolakan berlebihan seperti demo.
Dengan tarif seperti ini, kata dia, masyarakat juga mulai memaklumi. Ke depan akan dilakukan evaluasi karena penerapan zona parkir ini diharapkan bisa mendorong masyarakat berfikir efektif jika berada di kawasan parkir mahal untuk lebih bisa menghitung. Lebih bijak lagi kalau bisa memakai angkutan massal.
“Untuk hari pertama penerapan zona parkir kemarin tidak ada perbedaan signifikan soal lalu lintas. Ke depan kita akan lakukan evaluasi lagi,” ujarnya.
Tranggono menambahkan, jumlah juru parkir di parkir zona ada 543 orang. “Ada yang bertugas 24 jam, ada yang tidak. Tarif parkir zona untuk sekali parkir karena tidak ada parkir progresif. Idealnya memang harus ada alat yang bisa mengukur lama parkir sehingga ada azas keadilan,” ujarnya. (dwi/rst)