Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa Dahlan Iskan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (20/3/2017) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil elektrik mikrobus dan elektrik eksekutif bus pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero).
“Status pemeriksaan kasus mobil listrik ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan.
Dia menjelaskan, penetapan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap Dasep Ahmadi, rekanan proyek mobil listrik di Kementerian BUMN pada tahun 2012.
“Seseorang yang didakwa bersalah dan diputus Mahkamah Agung bersalah, yaitu Dasep Ahmadi, melakukan korupsi bersama-sama dengan Pak Dahlan,” ujar politisi Partai Bulan Bintang.
Yusril tetap bersikukuh bahwa Dahlan tidak bersalah dalam kasus mobil listrik, kendati praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak oleh hakim. “Harus dibedakan apa yang dijeratkan kepada Pak Dasep dengan yang disangkakan kepada Pak Dahlan, karena dua orang ini berbeda,” ujar Yusril.
Menurut dia, kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh kliennya harus konkret. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga mensyaratkan adanya kerugian negara.
“Oleh karena itu Pak Dahlan meminta kepada Kejaksaan Agung supaya melakukan audit kerugian negara pada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Yusril. (bry/iss/ipg)