Kamis (16/3/2017) lalu, telah terjadi, Juru Parkir (Jukir) di Jalan Jawa yang akal-akalan menarik tarif parkir pemilik mobil lebih mahal dengan alasan penerapan tarif Parkir Zona.
Padahal, tarif Parkir Zona baru diterapkan secara serentak, besok, Senin (20/3/2017). Selain itu, lokasi Jalan Jawa tidak termasuk dalam 10 kawasan yang ditetapkan sebagai Parkir Zona.
Tranggono Wahyu Wibowo Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya mengatakan, sudah ada skema antisipasi untuk mencegah terjadinya hal serupa.
“Jukir di lokasi Parkir Zona kami beri rompi yang berbeda. Warnanya merah dan biru. Selain itu, karcisnya juga kami bedakan, warna karcisnya merah dan sudah tercantum tarifnya,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Minggu (20/3/2017).
Karena keterbatasan personil, Tranggono mengakui bahwa Dishub Surabaya tidak memungkinkan untuk selalu mengawasi seluruh lokasi Parkir Zona di Surabaya.
Karena itu, Tranggono mengharapkan partisipasi masyarakat Surabaya dalam melaporkan pelanggaran-pelanggaran oleh Jukir di lokasi parkir lain dengan alasan penerapan tarif Parkir Zona.
“Kami memohon bantuan warga, termasuk pendengar Radio Suara Surabaya, agar kalau terjadi pelanggaran dapat segera melaporkan, kami akan segera melakukan tindakan,” ujarnya.
Untuk kasus Jukir “nakal” di Jalan Jawa, UPTD Parkir TJU langsung melakukan tindakan di lokasi. Tranggono menyebutkan, Kartu Tanda Anggota (KTA) Jukir bersangkutan langsung dicabut.
“Jadi ternyata Jukir itu adalah Jukir Pembantu yang KTA-nya sudah mati belum kami perbarui. Malam itu juga kami cabut KTA-nya,” ujar Tranggono.(den)