Minggu, 24 November 2024

Sudah Satu Bulan Wali Murid Prigen Ajukan Uji Materiel Permendikbud PPDB ke MA

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi.

Samsudin, wali murid siswa salah satu Madrasah Tsanawiyah di Prigen, Pasuruan, Jawa Timur mengajukan permohonan uji materiel atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ke Mahkamah Agung (MA).

Warga Jalan Wonokusumo, Pegirian, Semampir, Kota Surabaya itu mengajukan permohonan uji materiel melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dengan bantuan advokat Soleh and Partners yang berkantor di Surabaya.

Mohammad Sholeh selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, pengajuan uji materiel Permendikbud 51/2018 tentang PPDB itu sudah dilayangkan sejak sebulan silam atau sekitaran bulan Mei 2019, dan sampai saat ini belum mendapat jawaban.

Permohonan uji materiel itu difokuskan pada sejumlah pasal di dalam Permendikbud 51/2018 terutama tentang sistem zonasi PPDB yang diberlakukan untuk Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, dan SMA dan SMK negeri di Indonesia.

Pasal yang dimohonkan untuk uji materiel di antaranya 16 ayat (1) sampai ayat (7), pasal 26 ayat (1) dan (2), pasal 27 ayat (1) dan (2), pasal 29 ayat (1) dan (2), serta pasal 30 ayat (1) dan (2) Permendikbud 51/2018.

Seluruh pasal yang dimohonkan untuk uji materiel itu adalah pasal mengenai Zonasi, yang mana menekankan aturan seleksi siswa baru berdasarkan jarak rumah dengan sekolah, dan memperhitungkan nilai Ujian Nasional sebagai alternatif terakhir.

“Pemohon punya keresahan yang sama dengan wali murid di Surabaya yang beberapa kali mengajukan protes tentang zonasi ini. Pemohon resah, anaknya yang seharusnya mampu masuk sekolah berkualitas seperti SMA Negeri 5 Surabaya, terhalang sistem zonasi ini,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Selasa (18/7/6/2019).

Sebagaimana diketahui, aturan baru mengenai PPDB dengan sistem zonasi ini mensyaratkan calon siswa merupakan mereka yang rumah tinggalnya dekat dengan sekolah dengan alasan pemerataan pendidikan.

“Menurut kami, pemerataan pendidikan tidak dengan cara begitu. Seharusnya, pemerataan ini dilakukan dengan menyebar tenaga pendidik di sekolah berkualitas ke sekolah-sekolah yang kurang berkualitas, bukan dengan membatasi dengan jarak,” katanya.

Sholeh sebenarnya berharap, keputusan MA bisa dikeluarkan dalam waktu dekat sehingga tidak terjadi kerugian yang lebih besar bagi wali murid dan siswa di seluruh wilayah di Indonesia. Tetapi sampai sekarang belum ada satupun jawaban atas permohonan itu dari MA.

Sholeh mengatakan, penerapan zonasi dalam PPDB sesuai Permendikbud 51/2018 ini bertentangan dengan pasal 7 Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20/2003 mengenai hak orang tua untuk berperan memilih satuan pendidikan untuk memenuhi kewajibannya memberikan pendidikan dasar kepada anak-anaknya.

Sebelumnya, Jospan salah satu wali murid SMP di Surabaya yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Peduli Pendidikan SMP se-Surabaya mengatakan akan mendukung pengajuan uji materiel ini ke Mahkamah Agung.

Komunitas tempat Jospan bergabung sempat beberapa kali mengajukan protes dan dengar pendapat dengan DPRD Provinsi Jawa Timur dengan tujuan agar Dinas Pendidikan Provinsi Jatim menunda penerapan Permendikbud PPDB zonasi ini.

Komunitas ini juga sempat mengusulkan agar khusus untuk SMA Negeri di Surabaya dijadikan menjadi satu zona saja, Zona Surabaya, dengan demikian siswa SMP Surabaya bisa memilih sekolah yang mereka inginkan dan bersaing dengan Nilai UN.

Namun, pada akhirnya, Dinas Pendidikan Jatim pada akhirnya mengelompokkan SMA Negeri di Surabaya menjadi dua zona. Menurut Jospan, pembagian zona ini tetap tidak sesuai dengan Pasal 7 UU Sisdiknas, karena sekolah yang dianggap berkualitas terkumpul di Zona 1 saja.

Saat ini, Komunitas itu hanya bisa memantau pelaksanaan PPDB agar berjalan sesuai keadilan sembari berharap ada keputusan yang adil dari MA mengenai uji materiel itu.

“Kami sudah beberapa kali memberikan saran dan masukan, tapi sepertinya Dinas Pendidikan Provinsi Jatim sudah tidak mau mendengarkan saran dari kami lagi,” kata Jospan beberapa waktu lalu.(den/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs