Ronny Franky Sompie Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM mengatakan, permintaan menunjukkan rekening koran pemohon paspor dengan saldo Rp25 juta dilakukan untuk mencegah keberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi calon jamaah umroh maupun jamaah haji yang akan mengurus paspor. Selama ini, setiap biro penyelenggara umroh telah mengeluarkan rekomendasi untuk calon jamaahnya yang akan mengurus paspor untuk umroh atau ibadah haji.
Sebab itu, Rony menampik anggapan surat edaran Dirjen Imigrasi ini berdampak pada pelaksanaan ibadah ke tanah suci. “Sampai sekarang belum ada calon jamaah umroh yang permohonan paspornya ditolak sehubungan dengan petaturan ini. Jangan diplintir ini urusan umat,” kata Dirjen Imigrasi melalui pesan singkatnya, Sabtu (18/3/2017).
Rony, yang pernah menjadi Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya Utara, menjelaskan, syarat menunjukkan rekening koran tidak diberlakukan kepada semua pemohon pembuatan paspor. Syarat ini akan diminta petugas imigrasi bila merasa janggal dengan data diri pemohon dan tujuan pembuatan paspor.
“Orang dengan tujuan wisata, usia potensial bekerja, tapi tidak memiliki status pekerjaan jelas. Diduga keras akan melakukan kerja nonprosedural. Kelompok orang seperti itu harus ada (syarat menunjukkan rekening koran) Rp25 juta,” ujarnya.
Kriteria itu yang akan menjadi patokan untuk petugas imigrasi meminta rekening koran pemohon. Namun syarat ini menurut dia, tidak berlaku bagi mereka yang punya pekerjaan tetap, termasuk PNS, Polri dan TNI.
Nantinya petugas imigrasi yang melakukan penilaian untuk meminta kelengkapan syarat salinan rekening koran tersebut. Dengan bukti salinan rekening koran, pihak imigrasi ingin memastikan perlindungan terhadap pemohon sebagai WNI agar tidak menjadi korban perdagangan manusia (trafficking).
Tujuan surat edaran itu untuk memberikan perlindungan WNI agar tidak menjadi korban perdagangan manusia. Kalau petugas imigrasi yakin, dan pemohon tidak mungkin bekerja nonpresodural, tidak terkena peraturan ini.
Arifin, pimpinan biro penyelenggra haji dan umroh Linda Jaya Surabaya mengatakan, tidak ada masalah dengan surat edaran Dirjen Imigrasi.
Setiap calon jamaah yang sudah terdaftar, kalau akan mengurus paspor selalu dibekali dengan surat rekomendasi, kalau yang bersangkutan sudah terdaftar di Linda Jaya dan akan melaksanakan ibadah umroh. “Rekomendasi itu penting untuk membantu pengurusan paspor,” kata Arifin.(jos/iss/rst)