Seorang perempuan dihajar massa di Jalan Hang Tuah Surabaya, Sabtu (18/3/2017) pukul 13.00 WIB.
Perempuan ini diteriaki seorang warga sebagai penculik anak setelah mengelus kepala seorang anak perempuan di lapangan futsal dekat Markas Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim).
Tak butuh waktu lama, warga pun beramai-ramai memukuli perempuan tersebut. Sampai akhirnya, perempuan itu diamankan polisi dan dibawa ke kantor polisi Pelabuhan Tanjung Perak.
Iptu Suryadi Kanit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, polisi kesulitan saat meminta warga yang menghajar perempuan ini untuk ikut ke kantor polisi untuk menjadi saksi. “Susah sekali. Akhirnya ada satu yang mau, itu pun setelah kita rayu-rayu,” katanya kepada Radio Suara Surabaya.
Kepada polisi, perempuan tersebut mengaku bernama Indah Permata Sari dan berusia 33 tahun.
“Tempat tinggalnya tidak tetap. Katanya pernah menginap di masjid di Terminal Bungurasih. Dia mengaku berasal dari Krian, tidak punya rumah dan tidak punya keluarga. Ayah ibunya meninggal. Dia mempunyai anak, tapi anaknya sudah meninggal. Pekerjaannya minta-minta ke rumah-rumah. Kami masih terus mencari daerah asal perempuan ini,” ujarnya.
Menurut Suryadi, perempuan tersebut mengaku mengelus-elus kapala anak perempuan tersebut karena teringat mendiang anaknya. “Cantik seperti anak saya,” kata Suryadi menirukan pengakuan Indah.
Iptu Suryadi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing isu penculikan anak yang sedang marak di media sosial.
“Mungkin ini sudah jadi trending topic, tapi belum tentu benar, mungkin hoax. Anak memang perlu diawasi, tapi jangan sampai yang bukan pelaku justru dihakimi. Kan kasihan juga, belum tentu bersalah. Kalau memang bersalah, nanti kita buktikan. Langsung saja bawa ke kantor polisi,”
Dia mengingatkan, orang yang main hakim sendiri juga bisa diproses hukum. Pelaku pemukulan, kalau bisa dibuktikan dengan visum, bisa dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, atau jika pemukulan dilakukan bersama banyak orang, bisa dikenai Pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.(iss/fik)