Senin, 10 Maret 2025

Tim Hukum 02: Ma’ruf Amin Tak Perlu Mundur sebagai Dewan Pengawas Syariah

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Luhut Pangaribuan, kuasa hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Luhut Pangaribuan, kuasa hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin menjawab gugatan dari Pasangan Prabowo-Sandi soal posisi Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Menurut Luhut, Ma’ruf Amin dalam posisi sebagai DPS bukan merupakan karyawan dari PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah.

Kata dia, DPS bertanggung jawab pada Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam melaksanakan tugasnya.

“Ketentuan mengenai hal ini atau dalam pasal 10 ayat 3 peraturan organisasi Majelis Ulama Indonesia tahun 2016 tentang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia sebagaimana kami kutip di bawah ini, DPS bertanggungjawab kepada DSN MUI dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Luhut dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Menurut dia, dalam peraturan aquo ditentukan bahwa kedudukan DPS merupakan perangkat DSN MUI yang berada dalam struktur lembaga keuangan syariah. Lebih tegas soal kedudukan DPS disebutkan dalam pasal 1 angka 15 huruf B Undang-Undang Perbankan Syariah nomor 21 tahun 2008 dimana dalam pasal aquo DPS dinyatakan DPS sebagai pihak terafiliasi yang disamakan dengan konsultan hukum, akuntan publik atau bernilai selaku pihak pemberi jasa kepada bank syariah atau unit usaha syariah.

Berdasarkan hal tersebut, Luhut menegaskan kalau Ma’ruf Amin tidak perlu mundur dari jabatan Dewan Pengawas Syariah.

“Dengan demikian tidak ada kewajipan calon wakil presiden nomor urut satu untuk mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah sebagai syarat mengikuti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,” pungkas Luhut.(faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Senin, 10 Maret 2025
31o
Kurs