Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, mengungkap adanya tindak pidana pencabulan dan pornografi anak, dalam grup Facebook.
Grup bernama Official Loli Candy`s 18+, diketahui menerima pesanan foto dan video porno yang diperankan anak-anak berusia 3 sampai 9 tahun.
Sesudah beroperasi sekitar 6 bulan dan punya sekitar 7000 anggota, pekan lalu polisi berhasil menangkap empat orang admin grup paedofil itu, di tempat terpisah.
Wawan si pembuat grup ditangkap di Malang, Jawa Timur. Lalu, perempuan berinisial SHDW yang membantu Wawan mengelola grup ditangkap di Tangerang.
Kemudian, tersangka DS ditangkap di Tasikmalaya, dan DF yang juga berperan sebagai admin grup, ditangkap di Bogor, Jawa Barat.
“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka baru berinisial AAJ, yang ditangkap di Bekasi. Kami juga menemukan ada lima anak lagi yang jadi korban. Jadi, sampai sekarang tercatat ada 13 anak korban perilaku seks menyimpang para tersangka,” ujar Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (17/3/2017), di Jakarta.
Dari penangkapan itu, lanjut Kombes Argo, polisi menemukan bukti sekitar 1000 file foto dan video cabul anak-anak, dari berbagai negara antara lain Peru, Meksiko dan Indonesia.
“Kalau dari tersangka Wahyu kami menemukan sekitar 500 konten, dari tersangka AAJ kami temukan sekitar 1000 konten di dalam laptop dan ponselnya,” papar mantan Kabid Humas Polda Jatim itu.
Dalam upaya mengusut kasus ini, Polda Metro Jaya menjalin kerja sama dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI), untuk membuka data grup paedofil itu.
Menurut pengakuan tersangka, masih banyak grup serupa dari berbagai negara khususnya Amerika Latin seperti Peru, Argentina, Meksiko, dan Kolombia.
Sekarang, polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah masih ada pelaku dari grup yang sama, dan kemungkinan adanya korban lain. (rid/iss/tok)