Sabtu, 23 November 2024

Kemenkop Ingatkan Hati-hati Terhadap Koperasi Abal-abal

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Lambang Koperasi Indonesia. Foto: Wikipedia

Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Pengawasan semakin memperketat pengawasan terhadap penghimpunan dana masyarakat dengan kedok koperasi abal-abal.

Suparno Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta, Jumat (17/3/2017), mengatakan upaya memperketat pengawasan dilakukan untuk mencegah praktik pengumpulan dana masyarakat secara ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Maraknya investasi ilegal disebabkan sebagian masyarakat cenderung ingin mendapat uang dengan cepat dan mudah. Selain itu, masyarakat juga dengan mudah tergiur oleh iming-iming bunga investasi yang tinggi,” kata Suparno seperti dilansir Antara.

Menurut dia, pengawasan yang semakin ketat harus dilakukan untuk dapat memutus mata rantai investasi ilegal berkedok koperasi.

Pengawasan koperasi dilakukan dengan berlandaskan pada Permenkop dan UKM Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015.

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program koperasi oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi. Tujuan lainnya, yakni meningkatkan kesadaran para pengelola koperasi dalam mewujudkan kondisi koperasi berkualitas dengan peraturan yang berlalu,” katanya.

Ia menambahkan, untuk melakukan pengawasan yang optimal sekaligus mengantisipasi banyaknya investasi ilegal berkedok koperasi, pihaknya membentuk Satgas Pengawasan Koperasi.

Hingga Maret 2017 sudah terbentuk sebanyak 1.712 satgas, dengan rincian 170 satgas di tingkat provinsi masing-masing 5 orang, dan 1.542 satgas di tingkat kabupaten/kota masing-masing 3 orang. Secara khusus di Jawa Tengah terdapat 110 orang.

“Ke depan diharapkan Satgas Pengawas Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai watch dog namun juga berfungsi selaku problem solver terhadap masalah pengawasan koperasi di lapangan, Satgas tersebut dapat menjalankan peran sebagai konsultan dan katalis dalam mendorong koperasi menerapkan prinsip dan jati diri perkoperasian,” kata Suparno.

Satgas yang dibentuk bersifat ad hoc itu juga diharapkan dapat mengatasi kendala pengawasan di lapangan.

Suparno merinci sejumlah kasus penyalahgunaan izin koperasi yang menghimpun dana dari masyarakat itu antara lain dilakukan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di Cirebon.

PT CSI mendirikan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi emas dan tabungan dengan imbal hasil lima persen per bulan.

KSPPS BMT CSI Madani Nusantara Kota Cirebon dan KSP Pandawa Mandiri Group di Depok, Jawa Barat juga melakukan praktik yang sama.

Oleh karena itu, lanjut Suparno, upaya preventif dilaksanakan pihaknya bersama OJK, PPATK, KPPU, dan Bank Dunia.

Ia berharap kerja sama ini juga dapat disinergikan dengan pembentukan Satgas Pengawasan Koperasi.

Salah satunya dapat ditempuh melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana cara berkoperasi yang benar.

“Program kami adalah pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan, serta memberikan penilaian kesehatan (koperasi),” katanya.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs