Sabtu, 23 November 2024

Jukir Liar Manfaatkan Rencana Penerapan Parkir Zona untuk Naikkan Tarif

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrask. Juru parkir di Balai Kota Surabaya. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Mahmudi salah seorang pendengar Radio Suara Surabaya melaporkan, dia mendapat Jukir di Jalan Jawa menerapkan tarif parkir mobil Rp5 ribu, Kamis (16/3/2017) petang.

Mahmudi menyesalkan sikap jukir ini. Dia sempat meminta uang kembalian, namun jukir itu mengatakan bahwa tarif parkir di kawasan itu sudah naik sesuai aturan Dishub Surabaya.

Padahal, penetapan kawasan parkir zona baru resmi diterapkan Senin (20/3/2017) karena saat dia mintai karcis parkir, Jukir itu tidak memberikannya.

Mahmudi lebih menyayangkan lagi, ketika dia meminta karcis parkir, Jukir tersebut enggan memberikannya dan beralasan karcis dengan tarif baru belum keluar.

Tranggono Wahyu Wibowo Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) mengatakan, telah menindak jukir di Jalan Jawa yang di sekitaran kawasan SMP Negeri 6 tersebut.

“Sudah kami mintai KTA (Kartu Tanda Anggota)-nya. Ternyata, mereka ini bukan jukir resmi,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Kamis malam.

Tranggono menjelaskan, memang di lokasi itu dulu ada jukir resmi. Tapi saat ini sudah berhenti, sehingga saat malam, ketika lokasi itu sepi, jukir liar memanfaatkan situasi itu.

“Dan yang dipakai alasan memang penerapan parkir zona,” kata Tranggono tertawa kecil. “Ini memang menjadi tantangan bagi kami,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Surabaya memang berencana menerapkan tarif parkir zona di 10 kawasan yang ditetapkan di Surabaya.

Tarif untuk mobil di kawasan parkir zona ini memang naik, dari Rp3 ribu menjadi Rp5 ribu. Tujuannya, agar warga menyadari bahwa di lokasi parkir tertentu rawan terjadi kemacetan.(den)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs