Kepolisian Resor Malang Kota melakukan rekonstruksi kasus mutilasi yang terjadi beberapa waktu lalu di Pasar Besar Malang, Jawa Timur, Selasa (18/6/2019) dengan menghadirkan tersangka Sugeng Santoso.
AKP Komang Yogi Hadi Putra Kasat Reskrim Polres Malang Kota mengatakan bahwa dalam rekonstruksi perkara tersebut, selain menghadirkan tersangka Sugeng Santoso, juga ada jaksa, pengacara tersangka dan beberapa anggota Kepolisian.
“Rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, ada 38 adegan yang diperagakan oleh tersangka,” kata Komang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lantai dua Pasar Besar Malang, Selasa (18/6/2019).
Komang menambahkan, rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak Polres Malang Kota tersebut untuk menggambarkan kesesuaian fakta yang disampaikan oleh tersangka dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Komang, dari 38 adegan yang diperagakan oleh tersangka, tidak seluruhnya berada di TKP lantai dua Pasar Besar Malang. Ada beberapa adegan yang dilakukan di sekitar Klenteng Martadinata, Kota Malang.
“Ini untuk merekonstruksikan dari awal saat tersangka berinteraksi dengan korban, hingga tersangka menghabisi nyawa korban dan memotong jasadnya,” kata Komang, seperti dilansir Antara.
Secara garis besar, kata Komang, rekonstruksi tersebut untuk memberikan keyakinan kepada jaksa bahwa perbuatan tersangka tersebut sudah memenuhi unsur pidana, dengan alat bukti yang sudah dilakukan pemberkasan oleh penyidik.
Pada pertengahan Mei 2019, Kepolisian Resor Malang Kota (Makota) telah menangkap terduga pelaku mutilasi yang terjadi di lantai dua Pasar Besar Malang, Jawa Timur, dengan mengerahkan anjing pelacak.
Kepolisian Malang Kota mengamankan pelaku pada saat tidur di sekitaran Klenteng Martadinata, Kota Malang. Tim Penyidik mengawali pencarian dari lokasi penemuan korban mutilasi berjenis kelamin perempuan tersebut.
Kemudian, Tim Penyidik dengan anjing pelacak mulai menyusuri jejak pelaku hingga ke Jalan Martadinata, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Pada saat melakukan penyusuran tersebut, ada seseorang yang sedang tidur di sekitar Klenteng Martadinata, Kota Malang. Anggota yang tengah melakukan penyusuran tersebut, memanggil orang tersebut dengan nama “Sugeng”.
Orang tersebut menjawab panggilan salah satu anggota Polres Malang Kota tersebut dan segera diamankan oleh petugas.
Pada saat ditemukan, korban mutilasi berjenis kelamin perempuan itu diperkirakan berusia 15 tahun. Sepasang kaki dan tangan korban ditemukan di bawah tangga, badan korban ditemukan di kamar mandi dan kepala korban ditemukan di dalam kantong kresek warna hitam.
Di jasad korban, tim penyidik menemukan bukti berupa tato di salah satu telapak kaki korban. Pada telapak kaki kiri tertera kata “Sugeng” dan di kaki kanan bertuliskan “Wahyu yang diterima keluarga Gereja Comboran.”
Menurut keterangan tersangka, tato di telapak kaki tersebut dinyatakan sengaja ditulis pelaku setelah korban meninggal. Pelaku menulisnya dengan menggunakan perlengkapan sol sepatu dan tinta. (ant/dwi)