Sabtu, 23 November 2024

Pejabat Laporkan Hadiah Jam Rolex sampai Tasbih dari Raja Salman ke KPK

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Giri Supradioni Direktur Gratifikasi KPK. Foto: Antara

Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan laporan penerimaan hadiah berpotensi gratifikasi oleh sejumlah pejabat negara dari Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud saat berkunjung ke Indonesia.

Pemberian yang dilaporkan, beberapa di antaranya dua buah pedang berwarna keemasan, sebilah belati, satu set aksesoris terdiri dari jam tangan Rolex Sky-Dweller, jam meja Rolex-Desk Clock 8235, manset emas merek chopard, pulpen emas merek chopard, dan tasbih.

Tidak hanya itu, ada satu set aksesoris jam tangan Mouawad Grande Ellipse; cincin emas 18 karat bertahtakan sebuah princess cut diamond 3.120 cts (carats) dan 16 white diamonds 1.395 cts; manset bertahtakan sebuah princess cut diamond 2.130 cts, rectagle cut diamond 2.140 cts dan 32 white diamond 2.536 cts; ballpoint merk Mouawad; dan tasbih hitam.

“Gratifikasi ini dilaporkan pada 7-15 Maret. Pertama dari Jenderal Pol Tito Karnavian Kapolri pada 7 Maret, dan terakhir kemarin. Ada beberapa barang yang cukup menarik. Kami mengapresiasi para pelapor karena hanya dengan integritas dan kejujuranlah mereka melaporkan gratifikasi,” kata Giri Suprapdiono, Direktur Gratifikasi KPK di gedung KPK Jakarta, Kamis (16/3/2017) seperti dilansir Antara.

Giri mengapresiasi Kerajaan Arab Saudi yang ingin membina hubungan baik dengan Indonesia dengan cara memberikan cinderamata kepada para pejabat pemerintah RI.

“Jadi kadang pemberian ini menjadi budaya dan memang ini tidak bisa kita tolak. Tapi, kita punya UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur hadiah yang diterima penyelenggara negara atau pegawai negeri, apabila terkait dengan jabatan bisa dianggap suap. Jadi kami akan klarifikasi dan menganalisa hal tersebut,” tambah Giri.

Ia pun mengimbau semua pihak yang menerima barang serupa dan relatif mewah agar melaporkannya kepada KPK. Sebab menurut Giri, ada risiko pidana dalam penerimaan itu, meski pemberi tidak memiliki niat apapun untuk mempengaruhi keputusan penerima hadiah.

“Dari sisi penerima, tidak dilaporkan selama 30 hari kerja, dianggap suap,” tambah Giri.

Giri pun mengaku masih butuh waktu untuk menghitung total nilai gratifikasi yang dilaporkan itu.

“Kami tidak bisa menyampaikan angka yang definitif. Karena harus mengecek apakah benar emas atau tidak. Kami butuh waktu untuk memastikan harga ini berapa. Beberapa cincin cukup besar. Manset 2 buah dengan kualitas 2,1 karat dan kualitas yang lumayan mahal,” papar Giri.

Barang-barang yang ditunjukkan KPK itu selain dilaporkan oleh Kapolri, juga dilaporkan oleh tiga orang menteri dan seorang gubernur.

“Barang-barang ini kami tunjukkan sebagai pembelajaran sekaligus mengingatkan kalau ada penyelenggara negera lain yang belum melaporkan agar segera melaporkan dan nama pelapor tidak disebutkan di sini kecuali pelapor yang bersangkutan sudah setuju dan bahkan sudah mengungkap ke publik karena ini standar yang berlaku di direktorat gratifikasi,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK.

Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(ant/bil/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs