Sabtu, 23 November 2024

Penjelasan Kemenhub tentang 11 Poin Aturan Taksi Online

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Pudji Hartanto Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub saat teleconference dengan Ditlantas Polda seluruh Indonesia di Korlantas Polri. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan 11 poin aturan taksi online dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Dari 11 poin aturan tersebut ada empat aturan yang dimungkinkan menjadi polemik yaitu tentang kuota, pajak, sanksi dan tarif.

Pudji Hartanto Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan, tarif batas atas dan tarif batas bawah diterapkan taxi online untuk kesetaraan.

“Tarif ini akan ditentukan oleh gubernur di daerah tersebut,” ujarnya kepada suarasurabaya.net di Korlantas Polri di Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Terkait kuota armada taksi online ini untuk mengatur jumlah taksi yang beroperasi dan untuk kesetaraan antar sopir taxi maka harus dibatasi jumlahnya. Penerapan kuota ini juga diserahkan kepada pemerintah daerah dalam hal ini gubernur.

“Kalau kuota diatur, maka tidak bisa lagi sembarangan mobil pribadi jadi taksi online,” katanya.

Selanjutnya ada poin pajak yang selama ini tidak dibebankan pada taksi online. Untuk kesetaraan dengan taksi konvensional maka dibebankan pajak.

“Berikutnya masalah yang selama ini mencuat yaitu berbadan hukum. Taksi online harus memiliki Badan hukum koperasi. Kalau sudah berbadan hukum baru bisa bekerjasama dengan aplikasi,” katanya.

Adapun 11 poin aturan yang tengah diuji publik adalah:

1. Jenis angkutan
Kendaraan bermotor umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.

2. Kapasitas silinder mesin kendaraan
Angkutan sewa umum minimal 1.300 cc; Angkutan sewa khusus minimal 1.000 cc.

3. Batas tarif angkutan sewa khusus
Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.

4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus
Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan.

5. Kewajiban STNK berbadan hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Sebelum masa peralihan STNK menjadi atas nama badan hukum harus dilampirkan akta notaris yang memuat kesediaan STNK menjadi badan hukum dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pribadi perorangan.

6. Pengujian berkala (KIR)
Tanda uji berkala kendaraan bermotor (kir) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di-emboss; Kendaraan bermotor yang paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu diuji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

7. Pool
Persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki pool disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan; Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.

8. Bengkel
Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel); atau kerjasama dengan pihak lain.

9. Pajak
Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.

10. Akses dashboard
Pokok bahasan akses dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum; Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.

11. Sanksi
Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi; Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan. (bid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs