Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik hari ini kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Agenda sidang lanjutan yang dipimpin John Halasan Butarbutar Ketua Majelis Hakim adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan delapan orang saksi untuk dua orang terdakwa, Irman dan Sugiharto.
Irene Putri Jaksa KPK mengatakan, di sidang kali ini pihaknya akan menitikberatkan menggali keterangan terkait proses penganggaran proyek KTP Elektronik.
Salah satu dari delapan orang yang bakal memberikan kesaksian adalah Gamawan Fauzi mantan Menteri Dalam Negeri.
Sekitar pukul 9.00 WIB, Gamawan sudah terlihat hadir di Gedung Pengadilan Tipikor.
Agus Martowardojo mantan Menkeu yang sekarang menjabat Gubernur Bank Indonesia juga akan menjadi saksi di sidang kedua ini.
Saksi lainnya adalah mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Mereka adalah Diah Anggraeni mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Rasyid Saleh bekas Direktur Jenderal Adminsitrasi Kependudukan Kemendagri, Elvius Dailami mantan Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Kemendagri, dan Yuswandi Temenggung yang masih aktif sebagai Sekretaris Jenderal Kemendagri.
Kemudian, jaksa juga menghadirkan Chairuman Harahap mantan Ketua Komisi II DPR dan Winata Cahyadi, Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, perusahaan rekanan Kemendagri untuk bersaksi.
Dari kedelapan saksi itu, KPK berupaya mengungkap proses penganggaran proyek, yang disepakati dengan kontrak tahun jamak dari 2011 sampai 2013, senilai Rp5,9 triliun.
Di persidangan, KPK juga wajib membuktikan dugaan keterlibatan anggota dewan dan pihak lain, yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun. (rid)