Sidang kedua kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik, Kamis (16/3/2017) besok akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Rencananya, Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan 8 orang saksi untuk dua terdakwa, Irman dan Sugiharto.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, para saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan, nantinya akan dimintai keterangannya oleh jaksa.
Dia menambahkan, pihaknya menekankan soal proses penganggaran proyek, yang disepakati dengan kontrak tahun jamak dari 2011 sampai 2013, senilai Rp5,9 triliun.
“Salah satu penekanan dari saksi yang besok akan kami gali adalah soal proses penganggaran. Kami belum bisa memastikan apakah para saksi punya peran dalam proses penganggaran dan pengadaan. Yang jelas, dua terdakwa terindikasi bersama pihak lain melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Seperti diketahui, dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor pekan lalu, sejumlah nama disebut terlibat.
Sebagian besar nama yang disebut dalam surat dakwaan adalah anggota DPR periode 2009-2014 dan pejabat pemerintah.
Nama Setya Novanto, Gamawan Fauzi, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Marzuki Alie dan Ade Komarudin, disebut menerima aliran dana proyek KTP Elektronik.
Dalam persidangan, KPK wajib membuktikan dugaan keterlibatan anggota dewan dan pihak lain, yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun. (rid/dwi)