Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman menegaskan bahwa Pemerintah Republik Indonesia berpeluang menuntut ganti rugi dan menindak kapal pesiar MV Caledonian Sky yang merusak sekitar 1.600 meter persegi terumbu karang di Raja Ampat, Papua, pada 4 Maret 2017.
“Kita memiliki peluang kuat untuk menuntut ganti rugi dan menindak,” katanyadi sela-sela kunjungan kerja ke Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (15/3/2017) seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan, pihaknya membentuk satu tim untuk menangani persoalan tersebut. Tim itu bertugas untuk datang ke lokasi kejadian.
“Persoalannya ini bukan luas terumbu karangnya, tapi karangnya itu sangat langka,” demikian Luhut Pandjaitan.
Terumbu karang di Raja Ampat itu mengalami kerusakan diawali dari masuknya kapal pesiar MV Caledonian Sky berbobot 4.200 GT yang berbendera Bahama dan dinakhodai Kapten Keith Michael Taylor pada 3 Maret 2017.
Kapal tersebut membawa 102 turis dan 79 anak buah kapal (ABK) sempat mengelilingi kawasan Raja Ampat untuk mengamati keanekaragaman burung dan menikmati pementasan seni. Para penumpang kembali ke kapal pada siang hari 4 Maret 2017.
Kemudian, kapal itu melanjutkan perjalanan ke Bitung pada pukul 12.41 WIT. Di tengah perjalanan menuju Bitung, MV Caledonian Sky kandas di atas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kapten Keith Michael Taylor merujuk pada petunjuk Global Positioning System (GPS) dan radar, tanpa mempertimbangkan faktor gelombang maupun kondisi alam lainnya.
Saat kapal itu kandas, sebuah kapal penarik (tug boat) TB Audreyrob Tanjung Priok tiba di lokasi untuk menariknya, namun awalnya tidak berhasil karena MV Caledonian Sky terlalu berat.
Kapten Taylor terus berupaya untuk menjalankan kapal Caledonian Sky hingga akhirnya berhasil kembali berlayar pada pukul 23.15 WIT pada 4 Maret 2017. Hal itu berdampak merusak terumbu karang mencapai luas 1.600 meter persegi. (ant/dwi/rst)