Jumat, 22 November 2024

Satpol PP Surabaya Dapati Minimarket Tak Berizin Sudah Tutup

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Petugas Satpol PP Surabaya saat menempelkan stiker pelanggaran di salah satu minimarket di Jalan Prof. Dr Moestopo yang sudah tidak beroperasi, Rabu (15/3/2017). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Beberapa orang Satpol PP Kota Surabaya mendatangi lima minimarket tak berizin untuk menutupnya sesuai permintaan Bantuan Penertiban berdasarkan SK Dinas Perdagangan Surabaya, Rabu (15/3/21017).

Di kawasan Jalan Prof. Dr. Moestopo, Tim Satpol PP Surabaya mendapati dua minimarket sudah tutup tidak beroperasi. Salah satunya, Alfamart di Jalan Prof. Dr. Moestopo Nomor 117 Surabaya.

Pantauan di lokasi, pemilik minimarket menempelkan tulisan tangan pemberitahuan, “Maaf Toko Tutup Sedang Dalam Perbaikan.”

Sesuai keputusan SK Disperdag Surabaya, toko swalayan ini tidak memiliki Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS). Selain itu, toko swalayan ini tidak dilengkapi IMB dan SKRK sebagai syarat IUTS.

Iskandar Zakaria Kasie Pembinaan Dan Penyelidikan Satpol PP Surabaya mengatakan, dua minimarket yang sudah tutup ini berarti pemiliknya berlaku kooperatif.

“Untuk dua titik ini (Jalan Prof. Dr. Moestopo) sudah ditutup sendiri oleh pemiliknya. Tapi kami tetap menyegel dengan menempelkan stiker pelanggaran,” kata Iskandar.

Hanya saja, dia menyayangkan sikap pemilik minimarket ketika Satpol PP memanggilnya beberapa waktu lalu. Saat itu, pemilik toko swalayan sama sekali tidak merespons.

Selain menempel stiker pelanggaran, Satpol PP juga membuat BAP bahwa dua toko di kawasan Jalan Prof. Dr. Moestopo sudah tutup dengan sendirinya.

Zakaria menjelaskan, penutupan lima minimarket tak berizin hari ini, berdasarkan surat permintaan Bantib dari Dinas Perdagangan pada tanggal 17 Januari 2017.

Penutupan lima minimarket di beberapa wilayah di Surabaya ini, dilakukan oleh dua tim Satpol PP Surabaya yang terbagi dua wilayah. Yakni di Surabaya Timur dan Surabaya Barat.(den/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs