Senin, 25 November 2024

Nama yang Disebut dalam Perkara KTP Elektronik Belum Tentu Bersalah

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Infografis penerima aliran dana proyek KTP elektronik. Foto: e100

Tifatul Sembiring Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan, nama-nama Anggota DPR yang disebut dalam perkara KTP elektronik belum tentu bersalah.

Menurut dia, perlu pembuktian satu-persatu dari orang yang disebut itu, dan kemudian disertai dua alat bukti untuk menetapkan menjadi tersangka.

“Tidak bisa semua yang disebut itu langsung dikatakan terlibat, dibuka lagi lagi satu-satu dengan dua alat bukti, baru bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tifatul di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, kata Tifatul, tidak hanya kader PKS (Jazuli Juwaini, Tamsil Linrung) saja yang disebut, bahkan ketua DPR (Setya Novanto). Tifatul mendukung penuntasan perkara KTP elektronik ini.

“Jadi termasuk juga nama ketua DPR juga disebut, jadi jangan fokus ke dua kader PKS dulu. Yang jelas menurut saya diusut saja, dituntaskan. Dan nama-nama yang disebut itu kan kalau mau dibuktikan kan harus satu persatu,” kata dia.

Menanggapi perkara KTP elektronik mencoreng muka DPR, Tifatul mengatakan, kalau ingin memperbaiki DPR memang harus menyeluruh, termasuk pembiayaan politik yang sangat tinggi, sehingga, ke depan tidak ada lagi politik saling menjebak.

“Ya saya pikir ini wajah negara kita, wajah lembaga kita masih seperti ini. Kalau kita ingin Perbaiki ya Perbaiki secara menyeluruh. Juga sistem perpolitikan kita. Politik kita ini kan jebak sana, jebak sini ya. Butuh biaya tinggi untuk menjadi legislatif,” kata Tifatul.

Bahkan, menurut dia, dalam desertasi Pramono Anung Menteri Seskab, menyebut, ada caleg yang sampai menghabiskan dua Miliar, sehingga ketika duduk di legislatif akan mencari kembali uang yang dikeluarkan dulu dan menjalankan politik dagang.

“Tapi semuanya juga tergantung kepada orangnya, jadi tidak semua,” ujar dia.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
31o
Kurs