Agus Hermanto Wakil Ketua DPP Partai Demokrat menegaskan, partainya tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik.
Bantahan itu disampaikan, menanggapi dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang Irman dan Sugiharto, Kamis (9/3/2017), di Pengadilan Tipikor.
Dalam surat dakwaan itu, Partai Demokrat disebut menerima dana Rp150 miliar. Dan, beberapa kadernya yang disebut terlibat antara lain Jafar Hafsah dan Khatibul Umam Wiranu.
“Saya tegaskan Partai Demokrat sama sekali tidak terkait kasus korupsi KTP Elektronik. Kalau ada kader Demokrat yang diduga terlibat, jangan dicap semuanya terkait,” tegasnya di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (13/3/2017).
Agus menambahkan, di partainya ada pakta integritas di mana kader yang terlibat kasus korupsi dan sudah divonis pengadilan harus mengundurkan diri, atau dipecat.
“Soal adanya kader yang disebut terlibat (KTP Elektronik), kami mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan mendukung proses hukum yang berkeadilan dan transparan,” tegasnya.
Seperti diketahui, sejumlah nama disebut terlibat dan menerima aliran dana proyek KTP Elektronik yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.
Sebagian besar yang disebut adalah anggota DPR periode 2009-2014 dan pejabat pemerintah.
Di samping merugikan keuangan negara, kasus ini juga sangat merugikan masyarakat dalam urusan data kependudukan. (rid/iss/rst)