Prihadi Saputro Kuasa Hukum PT. Petrona Inti Chemindo importir produk permen keras berbentuk dot mengatakan, pihaknya menyesalkan adanya kegaduhan isu kandungan narkotika dalam permen bermerek Pinguin Brand tersebut.
PT. Petrona Inti Chemindo merasa dirugikan dengan adanya stigma negatif pada produk jajanan anak-anak ini yang ditimbulkan usai razia besar-besaran yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya.
Prihadi mengatakan, permen dot merupakan produk impor yang telah disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tertanggal 19 Agustus 2013 dengan masa berlaku sampai 19 Agustus 2018.
“Sejak hari ini sampai 14 hari ke depan, klien kami meminta pihak Pemkot Surabaya bersedia melakukan sosialisasi bersama ke masyarakat untuk membersihkan setigma negatif atas produk permen dot. Baik berupa iklan atau sosialisasi lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Hotel JW Marriott Surabaya, Senin (13/3/2017).
Dalam konferensi pers di Hotel JW Marriott, pihak Importir juga mengundang Satpol PP Kota Surabaya, Satnarkoba Polreatabes Surabaya dan BBPOM untuk melakukan klarifikasi bersama. Namun, dalam konferensi pers itu, pihak Satpol PP dan BBPOM tidak hadir.
Prihadi juga menyesalkan Satpol PP tidak bersedia hadir dalam undangan konferensi pers tersebut. Meski demikian pihak importir, kata Prihadi tidak akan menuntut ke jalur hukum terkait masalah ini.
“Klien kami sangat dermawan, klarifikasi bersama lebih penting dari sekedar kerugian yang ditanggung akibat isu negatif ini,” katanya.
Sebelumnya, Minggu lalu Satpol PP telah melakukan penyitaan permen dot dari para pedagang yang tersebar di 24 kecamatan. Hal ini dilakukan atas dasar dugaan adanya kandungan berbahaya dalam produk tersebut.
Namun, setelah dilakukan tes oleh BNN dan BPOM tidak ditemukan kandungan narkotika maupun kandungan berbahaya lainnya di permen tersebut. (bid/rst)