Sabtu, 23 November 2024

KPK Minta Ketegasan DPR soal Wacana Revisi UU KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Wacana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) sedang disosialisasikan DPR.

Perlunya Dewan Pengawas yang dipilih DPR dan izin penyadapan adalah beberapa substansi yang akan dimasukkan dalam revisi.

Menanggapi itu, Febri Diansyah Juru Bicara KPK meminta ketegasan, apakah wacana itu memang usulan lembaga DPR, atau segelintir anggota DPR.

Febri berharap, DPR tidak terkesan memaksakan revisi yang dianggap publik berupaya melemahkan KPK.

“Kami harap DPR menyatakan dengan tegas, apakah itu memang keputusan lembaga atau hanya kelompok tertentu. Karena ada pernyataan dari badan tertentu di DPR yang menyatakan tidak ada rencana revisi UU KPK tahun ini, tapi ada kalangan yang bergerak melakukan sosialisasi ke kampus-kampus,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/3/2017).

KPK secara kelembagaan juga berupaya melakukan perbaikan di DPR, termasuk dalam dukungan pencegahan korupsi.

“Jangan sampai ada kelompok yang ingin melakukan revisi UU KPK, tapi publik menilai DPR ingin melemahkan KPK,” katanya.

Sekadar diketahui, wacana revisi Undang-undang KPK sudah digulirkan DPR dari Oktober tahun 2010 silam.

Tapi, sesudah dibahas panitia kerja sampai menghasilkan naskah revisi, DPR menghentikan pembahasannya pada Oktober 2012.

Pada tahun 2015, revisi Undang-undang KPK masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Dan, pada 1 Februari 2016, revisi Undang-undang KPK mulai dibahas dalam rapat harmonisasi Badan Legislasi DPR. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs