Marzuki Alie mantan Ketua DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan, kalau memang ada dana hasil korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang masuk ke kantongnya.
Pernyataan itu disampaikan Marzuki, sesudah melaporkan Irman dan Sugiharto terdakwa kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, serta Andi Narogong, ke Bareskrim Polri.
Bekas petinggi Partai Demokrat itu merasa dicemarkan nama baiknya, karena disebut menerima Rp20 miliar, dalam surat dakwaan yang kemarin dibacakan di Pengadilan Tipikor.
Marzuki juga menyayangkan KPK yang tidak mengklarifikasi keterangan Irman, Sugiharto dan Andi Narogong, sebelum memasukkan namanya dalam dakwaan.
“Saya yakin KPK bekerja secara profesional. Tapi hendaknya hal seperti ini yang belum dikonfirmasi, belum diklarifikasi dan belum dilihat aliran uangnya, jangan dulu disebut nama (Marzuki Alie) dalam dakwaan,” ujarnya di Kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).
Karena sudah terlanjur disebut dalam persidangan dan diketahui masyarakat luas, Marzuki mengaku merasa sangat terhina.
“Saya kan punya keluarga, teman, sahabat, dan anak didik. Dengan adanya pemberitaan soal aliran dana KTP Elektronik, kehormatan saya sangat terhina,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan Marzuki Alie itu, Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan pihaknya siap membuktikan seluruh dakwaan di persidangan.
Febri menegaskan, seluruh dakwaan yang disusun selama hampir tiga tahun, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan didukung dengan bukti.
Seperti diketahui, dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, sejumlah nama disebut terlibat dan menerima aliran dana.
Sebagian besar nama yang disebut adalah politisi anggota DPR periode 2009-2014 dan pejabat pemerintah.
Selain Marzuki Alie, disebut juga antara lain nama Setya Novanto, Gamawan Fauzi, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly dan Ade Komarudin.(rid/ana/ipg)