Nury Dyah Nirmala Pratamawati Kepala Bidang Pelayanan dan Pengawasan Dinas Perdagangan Surabaya mengatakan, pihaknya memang untuk sementara waktu menghentikan penertiban jam operasional toko swalayan di Surabaya.
“Karena, di pusat sedang ada revisi Perpres. Perpres itu perpres lama dan dianggap sudah tidak relevan. Jadi menurut pakar hukum, selama aturan itu masih dibahas, kami tidak boleh melakukan tindakan,” katanya kepada suarasurabaya.net, Jumat (10/3/2017).
Peraturan Presiden (Perpres) 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern itu, memang mengatur jam operasional toko swalayan.
Jam buka toko swalayan (di perpres menggunakan istilah toko modern,red), termasuk minimarket, tidak melebihi pukul 22.00 WIB pada hari biasa dan tidak lebih dari pukul 23.00 WIB pada hari Sabtu dan Minggu.
Aturan inilah yang menurut Nury, sedang dalam pembahasan untuk revisi, menyesuaikan kondisi terkini yang ada di Indonesia.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia wilayah Jatim, beberapa waktu lalu, mengajukan permohonan agar Pemkot Surabaya menangguhkan aturan Perda Penataan Toko Swalayan berkaitan jam operasional toko swalayan.
Namun, kata Nury, Pemkot Surabaya tidak memiliki kewenangan mengubah Perda, kecuali telah ada revisi aturan di atasnya, baik Perpres, Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) maupun aturan lain tentang penataan toko swalayan.
Sedangkan, mengenai banyaknya kritik atas upaya penertiban jam operasional toko swalayan, terutama minimarket, oleh Dinas Perdagangan Surabaya, Nury mengatakan jam operasional ini yang tampak mencolok pelanggarannya.
“Kalau IUTS (Izin Usaha Toko Swalayan) kan kami terus melakukan pengawasan. Memang masih banyak yang belum memenuhi pengajuan izin ini. Tapi soal jam operasional ini, sampai sekarang di lapangan kan banyak yang melanggar, padahal sudah ada Perdanya,” katanya.
Pemkot menurutnya jadi serba salah, karena ada juga pihak yang tahu soal aturan ini, yang mengkritisi, kenapa soal jam operasional ini belum juga ditertibkan padahal sudah ada aturan khusus mengenai itu.
“Pemkot sendiri, sekarang juga sedang berupaya menghidupkan kembali toko kelontong di Surabaya. Ini berkaitan persaingan usaha dengan toko swalayan. Kami ingin melindungi toko kelontong,” ujarnya.(den/ipg)