Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, sudah masuk fase persidangan.
Dalam sidang perdana yang kemarin digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, terungkap adanya keterlibatan sejumlah anggota DPR dan pejabat pemerintah.
Nama-nama itu ada dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setya Novanto, Gamawan Fauzi, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Marzuki Alie dan Ade Komarudin adalah beberapa di antara nama politisi yang disebut terlibat dan menerima aliran dana proyek KTP Elektronik.
Walaupun sudah jelas ada dalam dakwaan, KPK belum meningkatkan status mereka yang disebut terlibat, sebagai tersangka.
Kata Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, pihaknya sekarang masih mencari bukti tambahan.
“Penanganan perkara KTP Elektronik tentu tidak berhenti pada dua orang terdakwa saja. Kami perlu memperdalam informasi yang ada dan mencermati fakta yang muncul di persidangan, seperti keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang dimunculkan di persidangan,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Sementara itu, Agus Rahardjo Ketua KPK meminta dukungan seluruh Rakyat Indonesia, supaya bisa mengusut tuntas berbagai kasus korupsi, khususnya kasus KTP Elektronik.
“KPK akan terus berjuang sampai korupsi di Indonesia hilang. Tolong kawal kami supaya tetap jujur dan amanah dalam menjalankan tugas. Khusus KTP Elektronik, kami akan menyelesaikannya walaupun tidak mudah,” tegasnya.
Seperti diketahui, kemarin dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, sejumlah nama disebut terlibat dan menerima aliran dana.
Sebagian besar nama yang disebut terlibat adalah anggota DPR periode 2009-2014 dan pejabat pemerintah.
Kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun ini sudah sekitar tiga tahun ditangani KPK.
Di samping merugikan keuangan negara, kasus ini juga sangat merugikan masyarakat dalam urusan data kependudukan. (rid/dwi/rst)