Sabtu, 23 November 2024

Kasus Korupsi Alkes Ratu Atut Ikut Menyeret Rano Karno

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Foto: Ratu Atut Chosiyah mantan Gubernur Banten usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).

Nama Rano Karno Gubernur Banten disebut menerima aliran dana dari proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten, tahun anggaran 2011-2012.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten, dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah, yang digelar Rabu (8/3/2017) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Rano Karno yang waktu itu masih menjabat Wakil Gubernur Banten menerima Rp300 juta.

Menanggapi dakwaan yang menyeret Rano Karno, Tubagus Sukatma pengacara Ratu Atut mengatakan kalau sinyal itu sebelumnya sudah disampaikan Agus Rahardjo Ketua KPK.

“Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum kan sudah jelas ada aliran dana yang diterima pihak tertentu, di antaranya Rano Karno. Saya kira ini jawaban pernyataan Ketua KPK kalau setelah Pilkada ada calon gubernur yang jadi tersangka,” katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).

Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan ini, KPK menetapkan Ratu Atut dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka, pada tahun 2014.

Ratu Atut diduga mengatur pemenang lelang pengadaan alat kesehatan di Banten, dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkannya.

Sedangkan Wawan, pemilik PT Bali Pasifik Pragama perusahaan pemenang lelang, diduga menggelembungkan anggaran proyek.

Atas perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp5,4 miliar. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs